close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Perekaman e-KTP/ ANTARAFOTO
icon caption
Perekaman e-KTP/ ANTARAFOTO
Nasional
Kamis, 01 Februari 2018 18:17

PBNU ingin penghayat kepercayaan dibuatkan KTP khusus

PBNU menawarkan solusi itu kepada pemerintah untuk mengakomodasi putusan MK.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang- Undang (UU) Administrasi Kependudukan. Dalam amar putusannya, MK menganggap pasal yang mengatur tentang kolom agama di e-KTP itu bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

MK sepakat bahwa pasal tersebut diskriminatif dan bisa menimbulkan kerugian atas hak konstitusional para penganut penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia

Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri masih mempertimbangkan saran dari sejumlah kelompok untuk memasukkan para penganut penghayat kepercayaan di kolom e-KTP.

Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menilai sebaiknya para penganut penghayat dibuatkan e-KTP khusus. Pertimbangan itu diambil lantaran jumlah mereka juga dianggap tidak terlalu banyak di Indonesia.

"Kepercayaan kan bukan agama, jadi lebih baik itu dipisah saja e-KTP. Sebab hanya ada sekitar 278.000 orang, sehingga sebaiknya dipikirkan," jelas Marsudi saat berbincang dengan Alinea, Kamis (1/2).

Selain itu, Marsudi menganggap akan muncul persoalan jika penganut penghayat kepercayaan tetap dipaksakan masuk pada kolom agama di e-KTP sekarang. Apalagi, PBNU menyebut para penghayat kepercayaan bukanlah penganut agama.

Salah satu masalah yang muncul ialah pemerintah dianggap perlu menarik e-KTP yang sudah jadi demi mengubah kolom agama yang kemungkinan diganti demi memfasilitasi para penghayat kepercayaan.

"Kalau sekarang yang sudah jadi, kok dirombak semua. Kalau itu ditarik, diganti kan enggak rasional," tegasnya.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Tag Terkait

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan