close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Hukum Ihza&Ihza Law Firm mengatakan bahwa pengajuan kasasi perkara HTI telah didaftarkan di Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2018. / Facebook
icon caption
Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Hukum Ihza&Ihza Law Firm mengatakan bahwa pengajuan kasasi perkara HTI telah didaftarkan di Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2018. / Facebook
Nasional
Jumat, 02 November 2018 00:35

PBNU: Kasasi HTI ke MA politis

Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan kasasi pembubaran oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Mahkamah Agung.
swipe

Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan kasasi pembubaran oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Mahkamah Agung. Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan kasasi ke MA pada 19 Oktober 2018. 

Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lekpekdem) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai pengajuan kasasi HTI adalah langkah politik untuk kepentingan 2019.

"Ini sebenarnya banyak yang memanfaatkan momen ini secara politis, dan HTI nya sendiri," paparnya di Grand Alia, Menteng, Jakarta, Kamis (1/11).

Rumadi memberikan gambaran, saat aksi demo bela tauhid beberapa waktu lalu, terlihat jelas bahwa masa Ormas HTI dimanfaatkan untuk kepentingan politik Pilpres 2019.

"Sudah jelas kan sebenarnya, aksi demo itu ada spanduk-spanduk #2019GantiPresiden dan sebagainya. Tak perlu menjadi cerdas dulu kalau membaca itu, sudah terlihat," paparnya.

Sebaliknya, Mantan Ketua HTI Rokhmat S. Labib mengaku kerap dijadikan kambing hitam apabila ada isu mengenai disintegrasi.

"Padahal belum tentu HTI lho, bisa saja orang yang masang atribut macam-macam itu, tapi yang dituduh HTI," paparnya.

Lebih lanjut, Rumadi menyarankan masyarakat jangan mau terseret ke dalam keadaan politik yang mengarah kepada perpecahan.

"Saya mengimbau agar masyarakat tenang dan tak terpancing. Jika mau berdebat mengenai politik, berdebat yang mengarah ke substansi dan jangan berdebat yang mengarah kepada perpecahan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Hukum Ihza&Ihza Law Firm mengatakan bahwa pengajuan kasasi perkara HTI telah didaftarkan di Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2018. 

Dengan demikian, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Yusril mengatakan semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. HTI memang telah dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham pada bulan Juli 2018. HTI kemudian melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan