close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebelum konferensi pers tentang pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum PDIP periode 2019-2024 dalam Kongres V PDI Perjuangan di Sanur, Denpas
icon caption
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebelum konferensi pers tentang pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum PDIP periode 2019-2024 dalam Kongres V PDI Perjuangan di Sanur, Denpas
Nasional
Rabu, 14 Agustus 2019 12:05

PDIP: Amandemen terbatas upaya jadikan Indonesia pemimpin di pentas dunia

"...Agar Indonesia bisa bergerak maju, terencana, dan bisa menjadi pemimpin di antara bangsa-bangsa.”
swipe

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan wacana untuk melakukan amandemen secara terbatas pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dilakukan sebagai upaya memberi kepastian bagi gerak pembangunan nasional. Tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaya, namun dapat tampil memimpin di pentas dunia.

"Amandemen terbatas menatap masa depan, agar Indonesia bisa bergerak maju, terencana, dan bisa menjadi pemimpin di antara bangsa-bangsa,” kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima tim Alinea.id di Jakarta, Rabu (14/8).

Menurutnya, amandemen terbatas menjadi upaya untuk membangun Indonesia secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Hasto bercerita tentang ratusan ahli yang dikerahkan pada 1960 untuk merancang pola Pembangunan Semesta Berencana. 

Hasto juga mengatakan, amandemen terbatas ini akan menjadi warisan atas kepemimpinan Jokowi yang dinilainya visioner. Sehingga upaya Jokowi, yang meneruskan cita-cita Presiden RI pertama Soekarno, untuk mejadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia tidak berhenti di tengah jalan.

"Semuanya diletakkan dalam cita-cita 50 hingga 100 tahun ke depan. Jadi akan ada direction terhadap penguasaan teknologi, pengembangan ilmu pengetahuan dasar, dan pengembangan SDM yang hebat dan mumpuni," katanya.

Wacana amandemen terbatas UUD 1945 sebenarnya tidak muncul baru-baru ini. MPR RI periode 2014-2019 sempat membentuk panitia ad hoc yang akan membahas rencana ini, yang di antaranya menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Isu ini kembali mencuat usai Kongres V PDI Perjuangan di Bali. PDI Perjuangan merekomendasikan amandemen terbatas dan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN tak perlu dilakukan secara terburu-buru. Bagi politisi Partai Golkar ini, perlu ada kajian mendalam sebelum wacana ini ditindaklanjuti.

"Dinamika ekonomi politik global sekarang ini sangat luar biasa, berbeda dengan zaman 20 atau 50 tahun yang lalu. Jadi apakah GBNH ini perlu atau tidak ini harus kita kaji melibatkan seluruh rakyat kita, akademisi juga ikut," kata kata Bambang di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (13/8).

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, GBHN sudah tidak diperlukan karena saat ini pun Indonesia telah memiliki haluan negara. Bentuknya berupa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Bagi pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini, UU tersebut merupakan landasan hukum perencanaan pembangunan di Indonesia. UU tersebut terbit setelah amandemen UUD 1945 yang menghapuskan fungsi MPR dalam menyusun dan menetapkan GBHN.

"Dalam undang-undang itu ada rencana pembangunan jangka panjang, bukan hanya menengah. Bentuknya undang-undang, artinya itu dibahas juga oleh DPR, partai-partai politik juga. Jadi tidak akurat kalau misalnya dikatakan kita tidak punya haluan negara," kata Bivitri ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (14/8). (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan