Tensi politik di Banten meningkat disaat pandemi Covid-19. Fraksi PDIP DPRD Banten, resmi mengusulkan hak interpelasi kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Partai berlambang moncong putih Banten itu, ingin meminta keterangan terkait kebijakan memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penunjukan BJB, sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten itu merupakan kebijakan strategis. Kebijakan tersebut, dinilai sangat penting serta memenuhi unsur untuk mengusulkan hak interpelasi.
Ketua fraksi PDIP DPRD Banten, Muchlis mengatakan, keputusan ini didasari hasil kajian dan analisa secara mendalam bersama pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD)PDIP Banten, terkait perkembangan yang terjadi di lapangan, dampak kebijakan gubernur tentang Bank Banten.
"klimaks keluarnya keputusan gubernur (Kepgub) pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB, maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan Gubernur Banten, Wahidin Halim," kata Muchlis saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
PDIP menilai, kebijakan Gubernur Banten yang tergesa-gesa itu telah memberikan dampak luas bagi masyarakat, baik secara nilai ataupun secara sosial dan ekonomi. Lanjut Muchlis, hak ini adalah untuk memposisikan diri dalam kepentingan masyarakat Banten secara luas dan tidak bermaksud membuat gaduh suasana, apalagi disaat pandemik Covid-19.
"Sebagai langkah taktis, kami fraksi PDIP akan membuka hotline pengaduan di nomor wa 0821 1216 2080 untuk masyarakat secara umum, yang memang sangat terdampak oleh kebijakan gubernur tersebut," katanya.
Untuk memenuhi persyaratan hak interpelasi, PDIP akan menggalang dukungan fraksi lain dalam langkah hak legislatif memintai keterangan Gubernur Banten dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota DPRD yang lainnya.
Untuk memenuhi hak interpelasi, pihaknya membutuhkan 15 tandatangan dari anggota DPRD Banten. Sementara, PDIP hanya memiliki 13 kursi di DPRD Banten.
"kami garis bawahi, bahwa Fraksi PDIP DPRD Banten, ingin penjelasan gubernur tentang kebijakannya yang diambil terkait Bank Banten, dilakukan secara terbuka dan dilindungi konstitusi sehingga dapat dipertanggungjawabkan," katanya.