close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Foto: dpr.go.id.
icon caption
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Foto: dpr.go.id.
Nasional
Minggu, 22 Mei 2022 11:50

PDIP nilai pemasangan bendera LGBT di Kedubes Inggris provokatif

Pemasangan bendera simbol LGBT dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia.
swipe

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai pengibaran bendera pelangi yang merupakan simbol dari komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta merupakan tindakan provokatif.

"Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (22/5).

Pemasangan bendera pelangi diinformasikan secara resmi oleh Instagram resmi Kedutaan Besar Inggris yakni ukinindonesia. Dalam postingannya, Kedutaan Besar Inggris menyebutkan, pemasangan bendera dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT)

Menurut TB Hasanuddin, pengibaran bendera simbol LGBT tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun1982 yang merupakan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.

Pasal 3 Ayat 1 (e) menjelaskan bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah.

"Dengan demikian, tindakan tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dipercaya oleh bangsa Indonesia," katanya.

TB Hasanuddin mengatakan, area kompleks kedutaan di mana pun secara hukum internasional adalah wilayah berdaulat perwakilan negara tersebut. Dengan demikian, kata politisi senior PDIP itu, negara lokasi suatu kedubes tidak bisa melarang kegiatan yang dilakukan perwakilan negara di kompleks kedutaan.

Namun, menurutnya, hubungan internasional juga menyangkut aspek etika dan penghormatan norma-norma sosio kultural yang berlaku di negara lain.

Tentunya Inggris sebagai sesama negara sahabat harus saling menghormati agar tidak menimbulkan suasana yang tidak nyaman antar kedua negara. Sebaiknya Inggris dapat lebih sensitif dengan nilai budaya yang berlaku di Indonesia," pungkasnya..

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan