Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku menyetujui wacana reklamasi perluasan kawasan Ancol Jakarta seluas 155 hektare (Ha). Menurutnya Ancol perlu dikembangkan sehingga dapat menjadi tempat hiburan bertaraf internasional atau terbaik se-Asia Tenggara.
"Fraksi PDIP mendorong sekurang-kurangnya harus kelasnya terbaik di Asia Tenggara. Harus naik kelasnya. Jangan cuma seperti sekarang. Bikin yang lebih hebat sekalian," kata Gembong saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).
Kendati begitu Gembong mengaku ada beberapa catatan dalam melakukan perluasan kawasan Ancol. Di antaranya, pihak pengembang, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) harus terlebih dahulu diaudit.
"Pengembangnya (PT Pembangunan Jaya Ancol) itu harus bisa dipastikan apakah sehat atau tidak. Jadi perlu audit terlebih dahulu," kata dia.
Hal itu penting dilakukan agar berjalannya proyek perluasan kawasan Ancol tersebut tidak bermasalah di tengah jalan.
Gembong menyebut dalam waktu dekat akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum pembangunan reklamasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 Ha dan Dufan 35 Ha.
"RDTR nanti kami bahas, itu yang pertama. Yang jadi polemik soal lingkungan, diprediksi akan merusak lingkungan, merugikan nelayan dan sebagainya, itu bisa disiasati. Sekarang teknologi (sudah canggih). Ada rekayasa lingkungan. Teknologi kita manfaatkan dan maksimalkan," ujarnya.
Jangan sampai reklamasi perluasan kawasan Ancol mengorbankan nelayan dan merusak lingkungan. Solusinya, Gubernur Anies harus memastikan kesejahteraan dan nasib nelayan selanjutnya. Misalnya membuat bangunan rusun untuk nelayan atau membuat tempat pelelangan ikan di Ancol.
"Supaya tidak sengsara, maka pemerintah daerah harus memikirkan cara bagaimana masyarakat lebih sejahtera. Misalnya di Ancol dibuatkan tempat pelelangan ikan yang kelasnya terbaik, ikan harganya lebih mahal, karena yang beli ikan di sana bukan orang susah," katanya.
Seperti diketahui, izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) Jakarta Utara, tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dalam Kepgub itu.