close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pebulu tangkis senior Taufik Hidayat dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Antara Foto
icon caption
Pebulu tangkis senior Taufik Hidayat dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Antara Foto
Nasional
Rabu, 25 September 2019 11:10

Taufik Hidayat akan kembali diperiksa KPK

Ini akan menjadi pemeriksaan kedua kalinya untuk Taufik Hidayat di KPK.
swipe

Pebulu tangkis senior Taufik Hidayat dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Taufik akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (25/9).

Itu merupakan kali kedua Taufik diperiksa KPK, setelah sebelumnya pernah diperiksa pada Kamis (1/8). Saat itu, menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar mengaku diperiksa terkait tugas pokok organisasi saat dirinya masih menjabat sebagai staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Selain Taufik, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni seorang PNS di Kemenpora Edward Taufan Panjaitan, dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto.

Dalam mengusut perkara itu, eks Sesmenpora Alfitra Salamm, dan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto telah diperiksa terlebih dahulu secara maraton oleh penyidik pada Senin (23/9) hingga Selasa (24/9).

Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI pada Rabu (18/9). Ia ditetapkan tersangka bersama atasanya, Menpora Imam Nahrawi yang diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 milliar. 

Uang itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka sebelumnya.

Ada pun uang yang diterima Imam melalui Ulum telah yakni sebesar Rp14,7 milliar pada medio 2014 hingga 2018. Kemudian, pada rentang waktu 2016 hingga 2018 Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 milliar. KPK menduga, Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

KPK mengidentifikasi, setidaknya uang itu diterima dari tiga sumber aliran dana yakni: anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kemudian, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018, bantuan pemerintah kepada KONI guna melaksanakan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan