close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disebut menyerap aspirasi publik lantaran menginstruksikan polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri dipecat. Dokumentasi Polri
icon caption
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disebut menyerap aspirasi publik lantaran menginstruksikan polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri dipecat. Dokumentasi Polri
Nasional
Selasa, 21 Maret 2023 17:15

Pecat polisi calo Bintara, Kapolri disebut serap aspirasi publik

Menurut Ali, ini juga menunjukkan kebijakan kepolisian, terutama dalam tahap evaluasi, berdasarkan bukti (evidance based).
swipe

Kelima oknum anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat percalonan penerimaan Bintara akan dipecat setelah adanya perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka sebelumnya hanya dikenakan hukuman demosi dan mutasi ke Papua.

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Ali Asghar, mengapresiasi langkah tersebut. Sebab, menunjukkan Kapolri responsif dengan aspirasi publik. 

"Artinya, apa yang dilakukan Kapolri menyerap aspirasi masyarakat. Itu perlu kita lihat kebijakan Kapolri ini benar-benar memperhatikan masyarakat," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (21/3).

Menurut Ali, ini juga menunjukkan kebijakan kepolisian, terutama dalam tahap evaluasi, berdasarkan bukti (evidance based). Pangkalnya, melibatkan akademisi dalam penanganan kasus tersebut.

Lebih jauh, Ali menerangkan, rendahnya hukuman yang diberikan jajaran Polda Jateng kepada para terdakwa karena memiliki diskresi dalam mengambil kewenangan. Kewenangan ini dimiliki setiap level institusi Polri.

"Di dalam institusi kepolisian punya kewenangan diskresi. Masing-masing tingkatan, termasuk pada level birokrasi polres, polsek, punya diskresi kewenangan tanpa perlu berkoordinasi dengan pusat sehingga bisa ambil keputusan sendiri-sendiri," tuturnya.

"Sehingga, ketika kadang-kadang keputusan yang diambil itu tidak sesuai masyarakat atau hukum, Kapolri kemudian ikut campur, turun tangan atas keputusan diskresi itu," sambungnya.

Ali mengingatkan, keputusan Kapolri tersebut wajib dijalankan jajaran di bawahnya. "Ya, harus diikuti, namanya juga keputusan Kapolri, pimpinan tertinggi."

Di sisi lain, dirinya mengungkapkan, hukuman mutasi ke Papua merupakan watak konservatif dan diskriminatif. Baginya, pola-pola tersebut dalam menghukum anak buah semestinya tidak lagi diterapkan.

"Pola itu seolah-olah polisi yang bagus hanya ada di Jawa, polisi yang enggak bagus-bagus amat dibuang ke luar Jawa. Ini persepsi yang harus dievaluasi," paparnya.

"Ini harus diubah, seolah-olah karier di luar Jawa seakan-akan enggak bagus. Bukan hanya Polri, di institusi lain juga begitu," sambungnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan