Sejumlah pedagang hewan kurban tetap berjualan di trotoar meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat larangan.
Hal tersebut tampak dalam pantauan di lapangan, Senin (20/8), di sepanjang Jalan KS Tubun Raya, Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Puluhan kambing dijajakan di pinggiran trotoar.
Pedagang hewan kurban bernama Kuat menyebutkan, dirinya tidak mendapat himbauan maupun larangan untuk berjualan di trotoar jalan tersebut.
"Ini dibolehkan sama lurahnya, sama camatnya. Soalnya, tanah kosong ini punya pengusaha, tidak boleh ada kambing-kambing," ujar Kuat.
Kuat mengaku sudah tahunan menjual kambing yang dibawanya dari Ponorogo di sepanjang jalan tersebut. Bahkan, tidak mengetahui adanya larangan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai berjualan hewan di trotoar jalan.
Senada halnya dengan Opang, penjual hewan kurban sepanjang Jalan KS Tubun, menyebutkan berjualan di trotoar dianggap lebih laku.
"Sudah tahunan jualan di sini (trotoar), kalau tidak di sini (trotoar) tidak laku. Ini sudah meningkat dari 50 jadi 60 kambing," ujar Opang.
Saat dikonfirmasi dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Halrem Simanjuntak enggan berkomentar karena alasan larangan tersebut adalah wewenang camat dan lurah setempat.
Sebelumnya, Camat Tanah Abang Jakarta Pusat Dedi Arief Darsono melarang para pedagang berjualan hewan kurban di sepanjang trotoar Jalan KS Tubun, Jalan KH Mas Masyur Tanah Abang.
"Tidak ada seorang pedagang kurban pun yang boleh berjualan di sepanjang trotoar, terutama di Jalan KS Tubun dan Jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang," ujarnya.
Larangan berjualan tersebut menindaklanjuti surat edaran Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang pengawasan terhadap para pedagang hewan kurban.
Sumber: Antara