close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto Antara
icon caption
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto Antara
Nasional
Rabu, 18 Mei 2022 13:44

Pedagang pecel lele gugat UU Perdagangan ke MK

pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), Selasa (17/5). Agenda sidangnya yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Muhammad Hasan Basri, seorang pedagang lalapan/pecel lele.

Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya telah memperbaiki sejumlah koreksi yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Koreksi yang disampaikan oleh hakim pada persidangan sebelumnya.

“Kami telah memperbaiki seperti pemohon karena tunggal, kami tulis pemohon saja. Tulisan ‘para pemohon’-nya kami hapus. Kemudian dalam petitum sudah kami perbaiki dengan mencantumkan ‘Lembaran Negara’,” kata Irawan dalam situs jejarin MK, yang dikutip Rabu (18/5).

Irawan menyebut, secara substansi pada bagian legal standing dikurangi menjadi dua pasal. Pada permohonan sebelumnya terdapat empat pasal batu uji dalam UUD 1945.

“Pada bagian 5 legal standing tinggal dua, Yang Mulia. Pertama Pasal 27 ayat (2) kaitannya dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan kedua hak konstitusional dengan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian  hukum yang adil pada batu ujinya, Yang Mulia itu yang kami perbaiki pada legal standing,” tegas Irawan.

Irawan menyampaikan terkait pada pokok permohonan terdapat pada angka 27 halaman 14 pihaknya menguraikan terkait Pasal 27. 

“Kami telah menyampaikan Pasal 29 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi karena pekerjaan Pemohon tergantung dari minyak goreng yang diperjualbelikan di pasar,” jelas Irawan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, pemohon mengujikan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang menyatakan, “pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.”

Agenda perkara Nomor Nomor 51/PUU-XX/2022 adalah pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Muhammad Hasan Basri, seorang pedagang lalapan/pecel lele.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan