Sejumlah massa pedemo yang tergabung dalam kelompok Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan mengaku dibayar senilai Rp50 ribu. Karena bayaran itu, mereka rela berpanas-panasan berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (3/1).
Dalam aksinya, mereka menuntut Kejaksaan Agung menangkap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, karena diduga terlibat melakukan penganiayaan kepada pencuri sarang Burung Walet di Bengkulu pada 2004 silam hingga akhirnya meninggal dunia.
Yanti, bukan nama sebenarnya, saat ditemui di lokasi unjuk rasa mengaku turut serta dalam aksi tersebut karena imbalan uang. Kepada Alinea.id, Yanti mengaku tidak mengetahui tuntutan sebenarnya dari aksi unjuk rasa yang dilakukannya. Menurut dia, sebagian besar peserta aksi mengaku diajak oleh seseorang yang juga ikut dalam aksi itu.
“Engga tahu apa, ikut saja diajak, yang ngajak beda-beda. Saya diajak ibu yang baju merah,” kata Yanti di depan kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat (3/1).
Lebih lanjut, Yanti mengatakan imbalan yang didapat peserta aksi demo terhadap Novel Baswedan berbeda-beda. Kisarannya, antara Rp35 ribu sampai Rp50 ribu. Yanti pun mengaku tak tahu alasan yang membedakan nilai uang yang diberikan kepada para masing-masing peserta aksi demo tersebut.
Senada dengan Yanti, seorang remaja laki-laki yang menolak menyebutkan namanya juga mengakui mendapat bayaran untuk mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung. Sebelum berangkat unjuk rasa, remaja itu mengaku hanya diminta kumpul di Tugu Proklamasi sejak pukul 13.00 WIB.
“Tadi kumpul di Proklamasi. Dijanjiin Gocap (Rp50 ribu). Enggak dibilangin berapa lama, tapi capek juga,” ujar dia.
Sebelumnya, ratusan orang pada Jumat (3/1) siang berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung memproses hukum lebih lanjut atau menangkap Novel Baswedan. Mereka menuntut demikian karena Novel dianggap terlibat tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan pelaku pencurian sarang Burung Walet meninggal dunia.
Kejadian tersebut terjadi di Bengkulu pada 2004 silam saat Novel Baswedan masih aktif sebagai anggota Polri dan berdinas di Polres Bengkulu.
Polri kemudian melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, Polri mengklaim menemukan bukti Novel terlibat. Itu diketahui ketika Novel sempat menyuruh anak buahnya membuat kesaksian bukan dirinya yang melakukan penembakan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka.
Berkas kasus yang menjerat Novel pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu dan dinyatakan P21. Kendati demikian, hingga saat ini persidangannya belum dilaksanakan, bahkan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu mencabut surat tuntutannya.