close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Pegadaian. Foto Antara/Abriawan Abhe
icon caption
Ilustrasi Pegadaian. Foto Antara/Abriawan Abhe
Nasional
Sabtu, 07 Januari 2023 12:53

Pegadaian jelaskan dugaan penyelewengan di Cabang Kebayoran Baru

Kerugian ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
swipe

PT Pegadaian merespons terkait penyelidikan kasus dugaan fraud yang terjadi dalam internal perusahaan, yakni Kantor Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jakarta. Kasus ini kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono mengatakan, pelanggaran prosedur yang terjadi tidak menimbulkan kerugian material pada nasabah. Oleh karena itu ia meminta nasabah tidak perlu khawatir terdampak oleh kejadian tersebut. 

“Kami pasti beri dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum,” kata Yudi Sadono dalam keterangan, Sabtu (7/1).

Yudi menyebut, proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bentuk implementasi prinsip keadilan dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Penegakan prinsip-prinsip GCG merupakan harga mati bagi kami,” ujar Yudi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan per Senin, 2 Januari 2022. Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ditaksir puluhan miliar,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (6/1).

Dengan dinaikkannya status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, kata Syarief, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda secara bersamaan pada Jumat (6/1) dimulai pukul 14.30 WIB.

Pertama di rumah pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru atas nama Amalia Komalasari yang bertempat di Vila Jombang Baru Blok D.I/11 RT 003/014 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang.

Lokasi kedua bertempat di Kantor PT Pegadaian Cabang Pembantu Kebayoran Baru, Jalan Wijaya IX Nomor 17 RT 003 RW 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

“Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronilk yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” Syarief menandaskan.

Kasus ini bermula dari temuan pemeriksaan tim audit internal pada kurun waktu September-Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran prosedur.

Pelanggaran itu terlihat dalam pemberian pinjaman gadai Kredit Cepat Aman (KCA) yang berujung pada proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan