Sejumlah mantan pegawai BPPT mendatangi Komnas HAM, Rabu (5/1). Mereka adalah pegawai yang dipecat karena pengintegrasian BPPT dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Juru bicara mantan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Andika menyatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons positif aduan pihaknya.
"Iya sudah ditanggapi dan punya kesepakatan. Ada beberapa data yang harus dilengkapi," kata Andika saat dihubungi Alinea.id, Rabu (5/1) sore.
Menurut Andika, pihaknya meminta Komnas HAM memperjuangkan nasib mereka yang dipecat sepihak pasca-BPPT diitegrasikan ke dalam BRIN. Kata dia, Komnas HAM bersedia mengklarifikasi ke BRIN terkait nasib mereka.
"Pengaduannya agar tenaga kerja honorer/PPNPN dapat dipekerjakan lagi dan tidak diputus secara sepihak," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan mantan pegawai BPPT tersebut. Dia meminta para pegawai untuk melengkapi data mengenai jumlah pegawai yang terdampak pemecatan ini.
"Komnas HAM akan merespons aduan ini dan akan menindaklanjutinya," ujar Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/1).
Menurut Beka, Komnas HAM juga akan meminta klarifikasi dari pihak BRIN mengenai nasib para eks pegawai dan skema pengintegrasian.