close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Dok: Antara
icon caption
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Dok: Antara
Nasional
Kamis, 05 Januari 2023 17:15

Pegawai Jiwasraya laporkan Dirut dan Direkturnya ke polisi

Pemecatan secara sepihak itu disebut berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.
swipe

Polda Metro Jaya menerima laporan dari pengurus serikat pekerja Jiwasraya terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Angger P. Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso. Keduanya dilaporkan ke polisi atas tindakan pemecatan secara sepihak.

Kuasa hukum serikat pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara mengatakan, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Serikat Pekerja. Dia mengatakan, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

"Dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," katanya kepada wartawan, Kamis (5/1).

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo selaku pelapor mengatakan, ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat adalah pengurus dan anggota serikat pekerja. 

"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023. Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," ujarnya.

Dirinya mengatakan, pemecatan secara sepihak tersebut berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023. 

"Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," katanya.

Tahun lalu, Ketua Umum Pengurus SP Jiwasraya Hotman David mengatakan manajemen akan melakukan rasionalisasi dan akan menutup Jiwasraya.  Langkah tersebut, kata dia, sangat mengancam nasib 169 karyawan. 

Menurut David, memasuki akhir tahun 2022, seluruh karyawan Jiwasraya telah melaksanakan tugas mereka dengan baik dan sukses. Hotman David membeberkan, rasionalisasi Jiwasraya berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan sesuai instruksi direksi untuk melaksanakan program restrukturisasi nasabah sejak tahun 2020.

"Kami tidak setuju dengan keputusan dari manajemen," ujar David, Rabu (30/11).

David menambahkan PHK karyawan ini tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi termasuk penetapan hak-hak karyawan. Rencana rasionalisasi ini bertentangan dengan janji atau komitmen Direksi Jiwasraya yang akan memigrasi karyawan ke IFG Life dan menjamin kelangsungan pekerjaan.

Direksi menyatakan dalam Rapat Terbatas (Ratas), Jiwasraya akan ditutup pada semester 1 tahun 2023 berdasarkan instruksi Kementerian BUMN cq. Presiden. David juga menyampaikan bahwa BPK selaku auditor negara tidak merekomendasikan penutupan Jiwasraya, mengingat risiko keuangan negara sangat besar dan bagian dari sejarah negara. 

Sebelumnya, DPD RI telah membentuk Pansus Jiwasraya dan telah mengundang Direksi Jiwasraya untuk hadir dalam rapat dengan DPD-RI. Namun, Direksi Jiwasraya tidak pernah hadir dalam beberapa kali undangan pertemuan. Serikat Pekerja (SP) Jiwasraya pun menunjuk Deolipa Yumara untuk menangani permasalah dan PHK para karyawan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan