Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh pegawainya melakukan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-75 secara daring. Aturan itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2020, pada hari ini.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan, setidaknya terdapat dua upacara yang diwajibkan para pegawai untuk mengikuti rangkaian perayaan tersebut.
Pertama, mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan pada hari Senin, 17 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB. Kedua, upacara penurunan bendera pukul 17.00 WIB.
"Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Fikri, dalam keterangan resminya, Senin (17/8).
Para pegawai juga diwajibkan untuk melaporkan pada atasan untuk mengirimkan bukti keikutsertaan dalam mengikuti upacara tersebut.
Bahkan, dalam surat itu, seluruh komisioner dan pejabat eselon I KPK juga diwajibkan untuk melaksanakan upacara HUT Ke-75 Kemerdekaan RI di Istana Negara secara virtual.
"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," tutup Fikri.