close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Foto Kejagung
icon caption
Kejaksaan Agung. Foto Kejagung
Nasional
Rabu, 27 Juli 2022 21:40

Kejagung panggil pejabat ATR/BPN sebagai saksi kasus Duta Palma Group

PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
swipe

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa dua orang, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pemerintah dan internal Duta Palma.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (27/7).

Saksi pertama yang diperiksa adalah Husaini, selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN). Kedua adalah Ricky Amiruddin selaku Staf IT pada PT. Duta Palma Group.

"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut.

Pekan lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menjemput paksa bos Duta Palma Surya Darmadi, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan dari penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik tak kunjung menerima respons dari pihak tersebut yang tengah berada di Singapura. Sementara, panggilan sudah dilakukan hingga tiga kali.

"Belum ada respons, nanti seandainya enggak datang yang bisa kita upayakan jemput paksa, (apalagi) pemanggilan sudah tiga kali," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/7).

Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Kejagung menyatakan lahan yang dikelola secara melawan itu seluas 37.095 hektare (Ha).

"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group dengan uraian PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan