Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kawasan berikat Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, pejabat Bea dan Cukai yang diperiksa hari ini adalah ATS (Amin Tri Sobri). Pemeriksaan terhadapnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa yaitu ATS selaku Kabid Fasilitas Pabean Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah," kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (17/3).
Ketut menuturkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti. Pasalnya, hingga kini penyidik masih mencari pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya tengah mendalami pihak-pihak yang membantu masuknya tekstil di dua kawasan berikat itu. Bahkan, dalam modus yang dilakukan pelaku, terjadi suap kepada pihak yang memiliki wewenang.
"Kita lihat lah, kan kalau kawasan berikat itu barang harusnya diekspor. Kalau masuk ke domestik namanya penggelapan, nah itu pasti ada penyuapan yang bantu," tuturnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyegelan belasan kontainer di empat lokasi kawasan berikat dan KITE Tanjung Priok, Jakarta Utara. Supardi menuturkan, pihaknya menyegel 19 kontainer berisi tekstil yang diimpor dari China. Supardi menyebut belasan kontainer itu milik L seorang petinggi di PT HGI.
Perkara tersebut merupakan kasus baru yang awalnya diselidiki Satgas Mafia Pelabuhan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, setelah dilakukan gelar perkara penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan serta ditarik ke Gedung Bundar Kejagung.
Dugaan korupsi di kasus itu terkait penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang mengenai penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat. Itu terjadi di periode 2015-2021.
Pada 2016 dan 2017, perusahaan berinisial PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil melui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas. Pihak Kejaksaan menduga, terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai saat menjalin kerja sama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat.
Seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor. PT HGI melakukan penjualan bahan baku tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI. Hal itu dilakukan atas sepengetahuan oknum Bea dan Cukai.