Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terkait perkara dugaan suap penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Rabu (5/5). Semua menjadi saksi untuk tersangka penyidik Stepanus Robin Pattuju.
Mereka yang diperiksa, yakni Sekretaris Daerah, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP, Hella Haerani; Kepala Dinas PUPR, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Roni; dan Asisten Ekonomi Pembangunan, Ahmad Nuryana.
"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M. Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," ujar Plr. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/5).
Ajay merupakan Wali Kota nonaktif Cimahi. Dia kini menjadi terdakwa dugaan suap perizinan di Cimahi, Jawa Barat (Jabar), tahun anggaran (TA) 2018-2020.
Dalam persidangan Ajay pada Senin (19/4), Dikdik mengaku, sempat diminta uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK. Maksudnya, meloloskan bosnya dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan tipikor (tindak pidana korupsi)," sambung Ali.
Sementara itu, Robin ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, dan seorang pengacara, Maskur Husain.
Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar dari komitmen awal Rp1,5 miliar kepada Robin. Sebesar Rp525 juta di antaranya diterka diterima Maskur.
Maskur juga diduga menerima duit dari pihak lain senilai Rp200 juta. Sedangkan Robin turut diterka mengantongi uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia, teman saudaranya, sebanyak Rp438 juta pada Oktober 2020-April 2021.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.