Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pencucian uang sejumlah pejabat di Indonesia ke meja kasino. Hal itu sebelumnya dinyatakan oleh Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sebuah diskusi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, pihaknya dapat menyelidiki apabila ada data yang diserahkan PPATK.
"Harus jelas dulu pejabat itu (siapa), sehingga ada gambaran predicate crime-nya," tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/2).
Supardi menerangkan, pencucian uang sendiri bukan selalu dari tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, data terkait harus diberikan agar benar-benar mengetahui duduk perkaranya.
"Kalau tidak tahu predicate crime-nya agak sulit. Kan belum tentu dari korupsi, bisa saja dari tempat lain, seperti narkoba, judi, penggelapan, tindak pidana umum, dan lainnya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Analis Pemeriksaan I Pusat PPATK, Muhammad Novian menyebut, pejabat negara cenderung melakukan pencucian uang korupsi lewat digital kurensi maupun kasino. Sejak 2021, menurutnya, pencucian uang di kasino mencapai US$56.888.052 atau Rp815.333.783.277.
Sejak 2019 sendiri, pelaku pencucian uang dalam tindak pidana korupsi, menurut PPATK, berasal dari penyelenggara negara. Sementara, yang paling banyak melaporkan adalah perbankan dan sektor ekonomi.
"Yang paling dominan adalah natural resource atau sumber daya alam yang memiliki risiko tinggi," ujarnya.