close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Nasional
Kamis, 06 Januari 2022 13:37

SE Kasatgas terbaru: Pejabat pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina

Dispensasi karantina mandiri di rumah pribadi hanya bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak.
swipe

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus dispensasi karantina mandiri bagi pejabat setingkat eselon satu ke atas. Semuanya harus menjalani isolasi mandiri di lokasi karantina terpusat atau hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah. 

Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Pegawai pemerintah, pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang menamatkan pendidikan di luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan tingkat internasional dapat menjalani isolasi mandiri di lokasi karantina terpusat. Misalnya, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional/daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional/daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” tulis Surat Edaran Satgas Covid-19 yang ditandatangani Letjen TNI Suharyanto tersebut.

Sementara itu, dispensasi karantina mandiri di rumah pribadi hanya bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak. Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat menilai, ketentuan yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon 1 diskriminatif dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

SE Kasatgas Penanganan Covid-19 dinilai diskriminatif dan tidak adil, karena memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat. Covid-19 tidak mengenal jabatan, jenis kelamin, umur, dan waktu. Sebaliknya, siapapun bisa terinfeksi ketika melakukan kontak dengan seseorang yang sudah terjangkit sebelumnya. Maka, pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima. Padahal, aturan sebelumnya (SE Kasatgas Penanganan Covid-19 23/2021) tidak memberikan keistimewaan bagi pelaku perjalanan luar negeri pejabat tertentu. 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan