close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers kepada media. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers kepada media. Antara Foto
Nasional
Senin, 08 Juli 2019 11:22

Pejabat Pemkot Blitar dan DPRD Lumajang jadi sorotan KPK

Hingga 27 Juni 2019, tidak ada satu pun dari 47 penyelenggara negara yang lapor LHKPN kepada KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dan seluruh anggota DPRD Kota Lumajang, Provinsi Jawa Timur terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang belum maksimal.

Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan LHKPN pada pejabat di Pemkot Blitar mendapat angka terendah, yakni persentasenya hanya 39,55%. Sementara, tingkat kepatuhan LKHPN pejabat legislatif DPRD Kabupaten Lumajang juga demikian. Hingga 27 Juni 2019, tidak ada satu pun dari 47 penyelenggara negara yang lapor LHKPN kepada KPK.

Untuk itu, KPK akan memulai rangkaian pengecekan harta kekayaan dari 37 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Senin (8/7). Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019 di Kantor Gubernur Jawa Timur.

"KPK secara regular melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya Pencegahan Korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal. Melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Menurut Febri, dasar pemeriksaan LKHPN itu termaktub dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pertaruan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Disebutkan dalam  pasal itu bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"Kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan kepada para Penyelenggara Negara Pemprov di Jawa Timur berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek resiko jabatan. KPK akan melihat kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan aset dan asal usul aset," kata dia.

Hasil pemeriksaan itu, kata Febri, lebih lanjut akan dianalisis untuk perbaikan LHKPN jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau kondisi baru. Setelah itu, penyelenggara negara diwajibkan untuk menyampaikan LKHPN secara lengkap dan benar pada tahun berikutnya.

Menurut Febri, KPK telah memberikan kemudahan dalam pengisian LKHPN. Buktinya, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id sejak 2017.

Lebih lanjut, Febri mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan aktif melampirkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email ke: [email protected] atau menghubungi call center KPK di 198.

"Informasi tersebut sangat berharga untuk memaksimalkan pencegahan korupsi melalui peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN secara benar dan lengkap," ujar Febri.

Berikut jadwal klarifikasi atas laporan kekayaan 37 pejabat tersebut, yaitu:

Senin, 8 Juli 2019

1. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
2. Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni.
3. Sekda Kab. Ponorogo, Agus Pramono.
4. Sekda Kab. Sumenep, Edy Rasiyadi.
5. Kadis PU SDA Kab. Sumenep, Eri Susanto.
6. Kadis Pendidikan Kab. Sumenep, A. Shadik.
7. Kadis Pendidikan Kab. Ponorogo, Tutut Erliena.

Selasa, 9 Juli 2019

1. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
2. Bupati Blitar, Rijanto.
3. Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
4. Sekda Kab. Probolinggo, Soeparwiyono.
5. Sekda Kab. Blitar, Totok Subihandono.
6. Sekda Kab. Bangkalan, Eddy Moeljono.
7. Kadis PUPR Kab. Probolinggo, Prijono.
8. Kadis Pendidikan Kab. Probolinggo, Dewi Korina.
9. Kadis PUPR Kab. Bangkalan, Roosli Soeliharjono.

Rabu, 10 Juli 2019

1. Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
2. Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto.
3. Bupati Jember, Faida.
4. Sekda Kab. Banyuwangi, Djadjat Sudrajat.
5. Sekda Kab. Situbondo, Syaifullah.
6. Sekda Kab. Jember, Mirfano.
7. Kaban PBD Kab. Jember, Rasyid Zakaria.
8. Kadis PUPR Kab. Bangkalan, Roosli Soeliharjono.
9. Kadis PUPR Kab. Trenggalek, Mohammad Sholeh.

Kamis, 11 Juli 2019

1. Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim.
2. Wakil Bupati (Plt Bupati) Trenggalek , Mochamad Nur Arifin.
3. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
4. Sekda Kab. Trenggalek, Joko Irianto.
5. Kadis DIKPORA Kab. Trenggalek , Kusprigianto.
6. Kadis Pendidikan Kab. Jember, Edy Budi Susilo.
7. Kadis Kesehatan Kab. Situbondo , Abu Bakar Abdi.
8. Kadis PUPR Kab. Situbondo, Gatot Siswoyo.
9. Kadis Pendidikan Kab. Situbondo , Fathor Rakhman.

Jumat, 12 Juli 2019

1. Kadis PUPR Kab. Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo.
2. Kadis Pendidikan Kab. Blitar, Budi Kusumar Joko
Kadis PUPR Kab. Banyuwangi, Mujiono.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan