Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, menuding PT Fiberhome Technologies Indonesia telah melakukan pemalsuan dokumen. Pemalsuan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Elvano mengatakan, telah mengatakan hal tersebut saat proses penyidikan. Hal itu pun diketahui terkait konsorsium paket 1 dan 2.
"Apa itu konsorsiumnya?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan, Kamis (10/8).
"Fiberhome," jawab Elvano.
"Untuk pembayaran terakhir itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya," kata Elvano.
Sebagai informasi, kontrak paket 1 proyek ini terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur. Kemudian kontrak paket 2 terdiri dari 17 titik di Sumatera, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
Saat proses penyidikan, Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia Huang Liang dan sales PT FiberHome Technologies Indonesia Deng Mingsong telah diperiksa.