close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penyelewengan penanganan pandemi Covid-19. Alinea.id/Firgie Saputra.
icon caption
Ilustrasi penyelewengan penanganan pandemi Covid-19. Alinea.id/Firgie Saputra.
Nasional
Jumat, 10 Desember 2021 13:25

Pejabat publik dalam pusaran bisnis penanganan pandemi Covid-19

Kasus dan dugaan penyelewengan penanganan Covid-19 terbesar terjadi dalam pengadaan masker dan bansos.
swipe

Di tengah penderitaan warga saat pandemi Covid-19, ada saja oknum yang menggunakan kesempatan meraup untung pribadi, dengan melakukan penyelewengan. Salah satunya kasus korupsi pengadaan 15.000 masker medis jenis KN95 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Kasus ini menyeret mantan pejabat Dinkes Provinsi Banten, Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus, dan koleganya Agus Suryadinata. Pada Senin (29/11), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis empat tahun bui dan denda Rp300 juta kepada Lia.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan Wahyudin, yang terkena 4,5 tahun kurungan dan denda Rp500 juta, serta Agus yang divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Saat dikonfirmasi, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku belum bisa menyusun formula demi mencegah terjadinya praktik tercela pada beragam program penanganan pandemi di wilayahnya.

“Ikuti jalannya persidangan (dahulu), baru tahu persisnya seperti apa,” kata dia kepada Alinea.id, Rabu (8/12).

Saat ditanya lebih jauh terkait potensi bisnis pejabat publik dalam penanganan pandemi, Wahidin memilih bungkam.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku tak bisa berbuat banyak soal kasus penggelembungan harga masker yang terjadi di Dinkes Banten.

“Terkait penyediaan logistik yang dilakukan di daerah, ini menjadi tanggung jawab masing-masing daerah,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Rabu (8/12).

Akan tetapi, Nadia mengatakan, kasus korupsi itu tak akan terjadi bila fungsi pengawasan berjalan baik.

Ragam penyelewengan

Mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto Antara/Galih Pradipta

Korupsi pengadaan masker di Banten hanya satu dari sederet kasus penyelewengan penanganan pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Hasil riset tim Alinea Insight menunjukkan, dari 2 Maret 2020 hingga 16 November 2021 terdapat 59.491 pemberitaan yang dilaporkan 1.886 media online.

Dari pemberitaan itu, setidaknya ditemukan 49 kasus dan dugaan bisnis yang melibatkan pejabat publik dan instansi pemerintahan, terkait penanganan pandemi. Kasus dan dugaan bisnis bansos serta masker menjadi yang paling banyak, masing-masing 11 kasus.

Selain itu, ada kasus dan dugaan terkait penjualan vaksin Covid-19, layanan karantina, tes antigen atau PCR, obat terapi Covid-19, pengadaan disinfektan, pemalsuan dan jual beli sertifikat vaksin, kalung anti-Corona, penyelewengan anggaran dana siap pakai BNPB, pengadaan alat pelindung diri (APD), pasien fiktif, dan penitipan jenazah.

Kasus yang cukup mencuat adalah korupsi bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada akhir 2020. Sedangkan dugaan bisnis PCR pernah menyeret nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir pada November 2021.

Selain itu, pada Juli 2021 Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap jejaring bisnis dan politik PT Harsen Laboratories—perusahaan yang memproduksi obat terapi Covid-19 ivermectin—yang diduga terhubung dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan anggota DPR dari fraksi PDI-P Ribka Tjiptaning.

Riset Alinea Insight pun menunjukkan, aktor dalam kasus dan dugaan bisnis terkait Covid-19 paling banyak dilakukan tenaga kesehatan dan aparatur sipil negara (ASN), masing-masing enam kasus. Lainnya dilakukan pemkab/pemkot dan kementerian sebanyak empat kasus; DPRD dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBD) sebanyak tiga kasus; RT/RW, pemprov, kantor staf presiden (KSP), pemerintahan desa, RSUD, dan dinkes masing-masing dua kasus.

Dari ranah media sosial, kecurigaan warganet soal bisnis terkait Covid-19 yang melibatkan pejabat publik cenderung fluktuatif. Di Maret dan April 2020, serta Juli, Agustus, dan November 2021 terdapat lebih dari 1.000 perbincangan mengenai hal tersebut.

Pada Juli 2021, aktivitas perbincangan warganet melonjak sebanyak 14.277. Saat itu, muncul dugaan keterlibatan Moeldoko dan Ribka dalam bisnis obat terapi Covid-19 ivermectin.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, tren kasus dan dugaan bisnis terkait Covid-19 yang menyeret nama pejabat publik bisa menjadi masalah serius pelayanan publik, jika tak segera diantisipasi.

“Sebagai contoh, harga tes PCR yang sempat melambung, membuat masyarakat sulit menjangkau,” kata dia saat dihubungi, Rabu (8/12).

“Padahal, semestinya pemerintah harus mengatur harga agar masyarakat bisa menjangkau pelayanan publik tersebut.”

Indraza menuturkan, seharusnya pemerintah peka bila sudah banyak jajarannya yang menjamah penanganan Covid-19 sebagai ladang bisnis. Sehingga perlu pengawasan dan transparansi.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiativer (CISDI), Olivia Herlinda, mengaku tak heran belakangan banyak muncul kasus pejabat publik yang mencoba mendulang untung dari aneka penanganan pandemi. Pasalnya, kata dia, sedari awal sistem pengadaan logistik tak dibuat siap untuk situasi pandemi.

"Akhirnya banyak sekali celahnya, seperti di awal tidak ada standar untuk alat tes, tidak ada kontrol dan pembatasan harga," ucap Olivia, Rabu (8/12).

Olivia menuturkan, keterlibatan pejabat publik dalam pusaran bisnis penanganan Covid-19 seharusnya sudah menjadi perhatian serius pemerintah.

“Sebab, pejabat publik merangkap pebisnis saja mungkin sudah salah karena rawan konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia memandang, pemerintah perlu membatasi aparatnya yang menunggangi penanganan pandemi sebagai sebuah bisnis. Caranya, dengan melakukan pembenahan dalam sistem tata kelola pengadaan logistik penanganan Covid-19 yang lebih ketat.

“Untuk membatasi orang-orang yang berpotensi konflik kepentingan,” katanya.

Dihubungi terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan sudah menebak sejak awal, bila bakal ada kepentingan bisnis pejabat publik dalam penanganan Covid-19. Salah satunya, ia mencermati aturan wajib PCR di ruang publik.

“Adanya pembukaan ruang sosial bersyarat dengan tes PCR yang berbayar, saya pikir di situ sudah mulai logika bisnisnya,” tuturnya, Senin (6/12).

“Karena semestinya, jika (pakai) logika publik, tidak perlu ada PCR berbayar. Seharusnya free.”

Warga mengikuti test usap Covid-19 menggunakan mobil lab PCR di RSUD Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Foto Antara/Umarul Faruq

Pengawasan dan vaksin booster

Di sisi lain, Indraza mengatakan, penyelewengan juga rentan terjadi pada rencana pemberian vaksin booster atau dosis ketiga. Lapor Covid-19 mencatat, selama 1 hingga 15 September 2021 ada sejumlah laporan terkait pemberian vaksin booster kepada kelompok non-tenaga kesehatan. Laporan tertinggi berasal dari Jawa Timur, dengan persentase 37,5%.

Indraza mengatakan, pemberian vaksin booster perlu mendapat perhatian serius dengan penguatan pendataan, yang disertai kriteria yang layak mendapatkannya. Sebab vaksin booster sangat rentan diterima pihak di luar prioritas.

“Penyusunan kriteria yang jelas, lalu juga transparansinya mengenai apa yang telah terjadi, apa yang akan dilakukan, dan akuntabel. Itu yang kami dorong,” ujar Indraza.

Pemberian dosis ketiga vaksin Covid-19, kata dia, harus mengutamakan kelompok rentan dan lansia. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS juga perlu digratiskan mendapatkan vaksin booster.

Indraza menyarankan pemerintah untuk menentukan harga vaksin booster berbayar, agar tak menjadi sasaran empuk bisnis.

“Katakan saja, harga (vaksin) Sinovac sekian, Pfizer sekian, dan AstraZeneca sekian. Jadi, harus ada kejelasan,” kata dia.

Olivia sepakat dengan Indraza yang mendorong agar data mengenai vaksinasi dibuat detail dan lebih transparan. Tujuannya, agar distribusi vaksin lebih mudah diawasi publik dan tak ada celah dijadikan bisnis.

“Seperti data demografi penerima, jenis dan jumlah vaksin, serta distribusinya secara detail ke mana saja,” ujar Olivia.

“Dengan begitu, publik bisa membantu mengawasi dan menjadi bentuk pertanggung jawaban ke publik.”

Di samping itu, ia menekankan soal penegakan hukum. Selama ini, katanya, tak ada konsekuensi untuk para pelanggar yang mengambil hak orang lain.

“Yang tertera di peraturan hanya sanksi bagi yang tidak mau vaksin,” ucapnya.

Olivia khawatir vaksin booster lebih banyak diberikan kepada pejabat publik ketimbang kelompok rentan dan tenaga kesehatan. Ia menduga demikian melihat capaian vaksinasi di kalangan pejabat publik terbilang tinggi dari target perencanaannya. Ia pun menyarankan patokan tarif vaksin booster.

"Karena booster akan berbayar maka batas atas harus ditetapkan dan ditindaklanjuti kalau ada laporan di lapangan yang tidak sesuai,"ujar Olivia.

Infografik penyelewengan penanganan pandemi Covid-19. Alinea.id/Firgie Saputra.

Satria melihat, aneka kasus penanganan pandemi disebabkan lumpuhnya pengawasan lembaga negara terhadap birokratnya. “Absennya pengawasan juga dilengkapi oleh aturan yang tidak ditegakan,” ucapnya.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara fungsional, seperti leadership dari lembaga pengawas. “(Jika) kerja kelembagaan pengawasan terbukti gagal, pengawasan bisa dikembalikan kepada man to man ketimbang organization to organization.”

Satria berpendapat, pengawasan harus menyentuh ke individu yang potensial menunggangi pandemi untuk kepentingan bisnis. “Seingat saya, terakhir Pak Juliari yang ditindak secara kelembagaan. Sementara ini sudah menggurita, sehingga harus diselisik orang per orang,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah melakukan pengawasan berlapis, dengan mengoptimalkan peran lembaga independen seperti Ombudsman. Jika cara itu tak berhasil, langkah kedua ialah pembentukan satuan tugas dari pemerintah.

"Sejauh ini ada Satgas Covid-19. Satgas ini bisa dimanfaatkan agar fleksibilitas pengawasan bisa terjadi," kata Satria.

Langkah lainnya, melakukan pengawasan di akar rumput untuk memantau pejabat nakal di tataran bawah. “Sebab, saya pikir banyak lembaga atau orang-orang di daerah memiliki akses informasi intelijen terkait hal ini,” kata dia.

“Informasi ini bisa digunakan sebagai pengawasan agar penindakan bisa dilakukan.”

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Nur Imroatus S
Kolomnis
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan