Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang. Ia akan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10).
KPK akan mendalami pengetahuan Abner terkait dana proyek RSUD Rantauprapat, yang termasuk dalam proyek lingkungan Kabupaten Labuhanbatu 2018.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap, pengusaha Effendy Sahputra, dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan Thamrin Ritonga.
Pangonal diduga kuat menerima suap berupa uang Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, untuk memuluskan proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018. Umar dan Thamrin, berperan sebagai perantara dalam proses suap tersebut.
Sebagai pihak penerima suap, Pangonal Harahap, Umar Ritonga, dan Thamrin Ritonga, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap, Effendy Saputra, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.