Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Minggu ini [mengajukan banding], tinggal dimatangkan saja [persiapannya]," ujar Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan, Selasa (7/3).
Afifuddin menerangkan, KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk banding. Misalnya, aturan sengketa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu, sidang sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan pengajuan banding.
Majelis hakim PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU agar tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulainya awal selama sekitar 2 tahun 4 bulan 7 hari. Pertimbangannya, guna memulihkan dan menciptakan keadilan serta melindungi agar sedini mungkin kejadian akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan tergugat tak terulang.
Hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum membuktikan terjadi kesalahan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan atau di luar prasarana. Itu terjadi saat Partai Prima kesulitan menyampaikan perbaikan data peserta parpol dan justru mengalami gangguan.
Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Setelah mengetahui putusan ini, KPU lantas menyampaikan kepastiannya mengajukan banding.
"KPU akan upaya hukum banding," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Kamis (3/3) malam.