close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pekerja lepas. Alinea.id/Enrico P.W.
icon caption
Ilustrasi pekerja lepas. Alinea.id/Enrico P.W.
Nasional
Jumat, 31 Desember 2021 06:02

Pekerja lepas dalam kerentanan eksploitasi ekonomi gig

Ekonomi gig adalah sistem kerja yang umumnya lembaga atau perusahaan lebih memilih merekrut pekerja independen atau kontrak jangka pendek.
swipe

Sudah hampir dua jam Rafika sibuk dengan laptopnya, saat bekerja di sebuah kafe bilangan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia tengah serius memikirkan konsep konten video iklan yang tepat agar memikat target pasar yang disasar perusahaan rumah produksi periklanan, yang memakai jasanya.

“Tema iklan itu harus sesuai market-nya, biar enggak meleset konsumen sasarannya,” ucap Rafika kepada Alinea.id, Minggu (26/12).

Perempuan berusia 28 tahun tersebut mengatakan, rutinitas menggarap order konten iklan mulai dilakoni usai berhenti sebagai karyawan sebuah perusahaan periklanan pada awal 2020. Sejak resign, ia memutuskan menjadi pekerja lepas.

Untung-rugi pekerja lepas

Keputusan menjadi pekerja lepas diambil Rafika karena merasa tak cocok dengan ritme dan beban kerja sebagai karyawan kantoran.

“Saya merasa bekerja full time banyak waktu terbuang dan bayarannya tidak sesuai dengan hasil yang sudah kita kerjakan,” kata Rafika.

Semula, ia mengaku agak kelimpungan menjadi pekerja independen karena tak mudah mendapat order di tengah pandemi Covid-19. Berbekal relasi, Rafika memberanikan diri menawarkan jasa ke beberapa rumah produksi periklanan.

“Akhirnya dari situ saya dapat job 12 video. Satu video dihargai Rp1,5 juta dengan durasi tiga sampai lima menit,” ujarnya.

Sejak itu, ia mulai sering menerima order video iklan dari berbagai rumah produksi periklanan yang tak sanggup menyelesaikan seluruh permintaan klien. Kini, ia sudah mampu meraih penghasilan Rp8 juta per bulan, dari rata-rata empat hingga lima proyek dengan harga Rp2,5 juta sekali menyusun konsep konten video.

Ilustrasi gedung perkantoran. Foto Pixabay.

Menurut Rafika, menjadi pekerja lepas punya prospek yang bagus dan lebih menjanjikan ketimbang sebagai karyawan tetap.

"Jadi pekerja independen membuat saya bisa lebih mengatur keuangan,” ujar dia.

Selain itu, ia merasa lebih dihargai sesuai karya yang dihasilkan. Ia pun merasa lebih leluasa membangun relasi dengan rekan seprofesi, sehingga bisa mengembangkan diri.

Lutfi Baihaki, sudah menjalani pekerjaan ilustrator lepas bidang digital selama empat tahun. Sama seperti Rafika, ia mengaku lebih nyaman bekerja independen dibanding menjadi karyawan.

“Sebelumnya saya kerja di PH (production house). Tapi kurang nyaman karena kerja kantoran tekanannya lebih berat. Penghasilannya juga tidak seberapa,” tuturnya, Selasa (28/12).

Pria yang tinggal di Tangerang, Banten itu menyebut, ia bisa meraup penghasilan paling tidak sebesar Rp6 juta dalam seminggu.

“Waktu masih kerja di rumah produksi cuma digaji Rp3 juta sebulan,” ucap Lutfi.

Ia bisa mendapat tiga hingga empat orderan dalam sebulan, dengan honor yang berbeda. Tergantung tingkat kerumitan ilustrasi yang dipesan.

“Paling murah Rp200.000. Paling mahal Rp6 juta,” katanya.

Di samping penghasilan yang menggiurkan, Lutfi mengatakan, bekerja sebagai ilustrator independen lebih bebas membangun jaringan. Kini ia menerima pesanan ilustrasi dari klien di luar negeri.

Sementara itu, Hambali Hamdan memutuskan menjadi pekerja lepas bidang pengembang perangkat lunak atau software developer usai berhenti sebagai pegawai swasta pada 2019.

"Saya rasa di kantor kurang baik untuk mental saya. Saya pikir freelance jauh lebih bebas," ucap Hambali, Selasa (28/12).

Ia merasa lebih leluasa mengatur waktu, dengan penghasilan lebih besar jika bekerja kantoran. Lelaki berusia 33 tahun itu mengaku bisa meraup upah Rp5 juta hingga Rp30 juta dalam sekali mengerjakan proyek pembuatan situs web dan aplikasi, dengan durasi pengerjaan selama tiga bulan.

“Waktu saya kerja di perusahaan digital, gaji Rp5,5 juta per bulan,” ucapnya.

Meski begitu, menjadi pekerja independen tak selamanya manis. Rafika menuturkan, pekerja lepas seperti dirinya masih rentan dari perlindungan jaminan sosial, sehingga luput dari sentuhan pemerintah ketika situasi darurat.

“Saat pandemi parah-parahnya bulan Juni lalu, saya benar-benar tidak mendapat job, sama sekali tidak punya penghasilan,” katanya.

Perempuan yang tengah menempuh studi magister komunikasi di Universitas Mercu Buana, Jakarta ini pun mengatakan, sering mengalami penundaan pembayaran honor. Padahal, konten yang dipesan sudah dipakai.

“Karena enggak ada hitam di atas putih dan enggak ada perjanjian tertulis,” ucap dia.

Rafika berpandangan, pekerja lepas belum begitu menjadi perhatian serius pemerintah dalam segi perlindungan, sehingga rentan mengalami ketidakadilan.

"Harus ada standar kerja karena banyak klien yang melakukan tindakan enggak adil," ucap Rafika.

Senasib dengan Rafika, Lutfi pun pernah mengalami penundaan pembayaran honor. Bahkan, pembatalan proyek sepihak.

“Terutama klien yang berasal dari Hong Kong dan Singapura,” katanya.

Untuk mencegah hal itu, ia mengakalinya dengan cara membuat perjanjian uang muka sebesar 50% dari total honor. Pemuda berusia 22 tahun itu juga mengaku tak memiliki asuransi kesehatan lantaran penghasilannya belum cukup membeli produk asuransi.

“Beda dengan karyawan kantor yang ditanggung perusahaan,” ujarnya.

Berbeda dengan Rafika dan Lutfi, Hambali mengaku belum pernah mengalami telat pembayaran atau pembatalan sepihak. Sebab, ia menggunakan standar kontrak dalam setiap proyek.

“Misalnya untuk revisi hanya dibatasi maksimal dua kali,” tutur Hambali.

Pemahaman pentingnya kesepakatan kontrak dalam profesi pekerja lepas didapat Hambali setelah bergabung dengan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) pada 2017. Di Sindikasi, ia menjadi anggota divisi advokasi.

"Berserikat itu juga enggak hanya memudahkan dapat job link. Tapi juga dapat perlindungan hukum," kata Hambali.

lustrasi ilustrator lepas. Foto Pexels.

Rentan eksploitasi

Pekerja independen seperti Rafika, Lutfi, dan Hambali masuk dalam sistem ekonomi gig. Menurut pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty dalam “Fenomena Gig Economy, Informalitas dan Prekariat di Pasar Kerja, dan Pancemic Economy”, ekonomi gig adalah sistem kerja yang umumnya lembaga atau perusahaan lebih memilih merekrut pekerja independen atau kontrak jangka pendek.

Yeremias T. Keban, Ari Hernawan, dan Arif Novianto dalam buku Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia (2021) menyebut, pekerja gig tumbuh di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat.

Tren ini berkembang di negara-negara maju. Di Inggris diperkirakan ada 1,1 juta orang bekerja dalam ekonomi gig. Sedangkan di Amerika Serikat, sekitar 8% warganya, dan naik menjadi 16% warga berusia 18-29 tahun merupakan pekerja gig.

“Di Indonesia sendiri, ada 4,55% dari total tenaga kerja produktif, atau sekitar 5,89 juta orang pada 2019 bekerja sebagai pekerja gig,” tulis Yeremias, Ari, dan Arif.

Jumlah itu diperkirakan semakin bertambah dari tahun ke tahun. Yeremias, Ari, dan Arif mengemukakan, di tengah perkembangan tersebut, beberapa media, akademisi, dan politisi menyebut ekonomi gig sebagai bentuk ekonomi masa depan.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi Sindikasi, Bimo Aria Fundrika, fenomena pekerja gig menjamur seiring tekanan ekonomi karena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi. Selain itu, banyak karyawan beralih menjadi pekerja lepas karena ingin lebih bebas mengatur waktu dan upah lebih besar.

Akan tetapi, Bimo menyebut, di balik nilai positif itu ada kerentanan kerja berlebihan yang sering kali menghantui pekerja independen lantaran fleksibilitas kerja.

“Mereka yang kerja fleksibel, dituntut bisa kerja di mana saja dan kapan saja. Banyak dari mereka diminta revisi (pekerjaan) di tengah malam,” ucap Bimo, Selasa (28/12).

Bimo menjelaskan, masalah muncul diduga karena banyak pekerja lepas yang tak menggunakan kontrak kerja, sebelum menerima tawaran dari klien. Bimo mengatakan, pada 2019 Sindikasi pernah melakukan riset terkait hal itu. Hasilnya, 59% pekerja lepas tak punya kontrak kerja.

“Konsekuensinya, mereka tidak punya jam kerja yang jelas,” kata dia.

“Akhirnya jam kerja mereka lebih panjang, bahkan tanpa biaya lembur.”

Padahal, dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja dalam dua sistem. Pertama, tujuh jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk enam hari kerja dalam seminggu. Kedua, delapan jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Infografik ekonomi gig. Alinea.id/Enrico P.W.

Pekerja independen yang masih menganggap remeh kontrak kerja, kata dia, juga mengakibatkan klien tak disiplin membayar honor sesuai waktu yang ditentukan.

"Bahkan banyak juga yang mengaku ke kami, mereka tidak dibayar setiap pekerjaannya selesai," ucap Bimo.

Profesi pekerja lepas yang tak bernaung di bawah satu perusahaan, menurut Bimo, masih luput dari jaminan sosial dari pemerintah. "Mereka tidak punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Bimo.

Bimo mendesak pemerintah lebih perhatian terhadap pekerja independen. Jumlahnya yang semakin bertambah, katanya, masih banyak yang rentan dan mudah terjebak pada hubungan kerja yang tak sehat.

“Dari kami, harus ada aturan hukum yang jelas soal freelancer. Saat ini, UU Ketenagakerjaan masih belum terlalu jelas (mengatur pekerja lepas),” tuturnya.

Untuk mengatasi segala problem itu, Bimo mengatakan, Sindikasi sudah menyusun pedoman kontrak kerja bagi pekerja gig agar terlindung secara hukum.

"Tujuannya untuk lebih menguatkan teman-teman. Kalau ada masalah, sudah ada kekuatannya," ucap Bimo.

Alinea.id sudah menghubungi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait jaminan sosial bagi pekerja independen. Namun, hingga laporan ini dipublikasikan, Ida belum berkomentar.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan