Anwar Usman resmi menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Dengan terpilihnya Anwar menjadi ketua, maka jabatan wakil ketua yang ia jabat sebelumnya, kini resmi berakhir dan diduduki Aswanto. Keduanya terpilih berdasarkan voting dalam pleno yang digelar sejak pukul 8.30 tadi pagi, Senin (2/4).
Mantan ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva berharap, duet keduanya mampu membawa angin perubahan bagi MK.
“Saya berharap dengan di bawah bimbingan dari ketua bisa mengatasi masalah yang nanti akan dibawa pada konstitusi,” katanya.
MK beberapa kali memang sempat dirundung masalah, hingga krisis kepercayaan publik atas lembaga ini cenderung mengemuka. Bukan hanya tersangkut pelanggaran kode etik yang dua kali dilakukan ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat. Pun sejumlah isu korupsi di masa lalu semakin mencoreng citra MK di masyarakat.
Kasus korupsi yang melibatkan eks ketua MK Akiel Mochtar saat itu menjadi kasus korupsi perdana yang bersarang di tubuh MK. Dalam kasus tersebut, tak hanya Akiel yang diperiksa KPK, melainkan pegawai MK Ina Zuchriyah dan panitera pengganti definitif MK Saiful Anwar.
Kasus korupsi berikutnya terjadi pada masa kepemimpinan mantan ketua MK Patrialis Akbar. Ia divonis delapan tahun penjara akibat terjerat kasus gratifikasi terkait Undang-undang peternakan dan kesehatan hewan sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta.
Semua problematika yang membayangi MK jadi catatan tersendiri, sehingga ekspektasi pada Anwar Usman kali ini cenderung tinggi. Setumpuk pekerjaan untuk mengembalikan reputasi MK pun harus segera ditunaikan pejabat baru.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berujar, “Ya tentu masalah personal, kalau hakim bukan malaikat tapi hakim yang baik,” ujarnya kepada awak media setelah menghadiri pembacaan sumpah ketua dan wakil ketua MK terpilih.
Hal senada disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan, “Saya kenal betul ya luar dalam (Anwar Usman), sahabat lama, jadi saya meyakini Insya Allah beliau menjalani dengan baik.”
Ke depannya Anwar Usman diharapkan mampu mengembalikan kehormatan MK sebagai lembaga yang independen dan bersih dari korupsi.