DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (12/4). Namun, perjuangan dinilai belum selesai.
Menurut Ketua DPR, Puan Maharani, perlu aturan turunan agar pelaksanaan UU TPKS dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif, terutama dalam pencegahan dan pengaturan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Karenanya, pemerintah diminta sgera menyusun aturan turunan tersebut.
"Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya," ucapnya dalam keterangan tertulis. "UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual."
Dorongan serupa disampaikan Komnas Perempuan. Bahkan, menyatakan siap mendukung upaya pelaksanaan UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan.
"Ini sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas," kata Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis.
Terpisah, Wakil Koordinator Perempuan Indonesia, Titi Anggraini, pun menyampaikan hal senada. "Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS."
Menurutnya, aturan turunan UU TPKS berupa peraturan pemerintah (PP) dan presiden (perpres). Hal-hal yang perlu diatur di dalam PP nantinya mencakup aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan korban hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS.
"PP juga mengatur soal ketentuan tata cara penanganan, pelindungan, dan pemulihan serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual," imbuhnya.
Adapun yang perlu dimuat dalam perpres terkait UU TPKS adalah tim terpadu dan pelayanan terpadu pemulihan setelah proses peradilan. Lalu, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, berjanji, pemerintah segera menyusun aturan turunan agar UU TPKS segera aplikatif.
"Semangat antara DPR RI, dan pemerintah, dan masyarakat sipil yang harus terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual," ujarnya.