close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) meneriakkan takbir saat mengikuti sidang pemacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3)/Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) meneriakkan takbir saat mengikuti sidang pemacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3)/Antara Foto
Nasional
Sabtu, 03 Maret 2018 16:40

Pekik Allahu Akbar di sidang Jonru

Jonru merasa sedang dizalimi dan tidak kuasa membela diri di depan pengadilan.
swipe

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting tidak bisa menahan luapan kekecewaan. Putusan amar pengadilan negeri Jakarta Timur menyatakan Jonru bersalah atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun Facebook miliknya dan dikenakan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Usai sidang, Jonru berteriak takbir sambil melompat di hadapan peserta sidang, hingga kemudian ditenangkan oleh para pengacaranya. Dia merasa sedang dizalimi dan tidak kuasa membela diri di depan pengadilan. Menurutnya, hukuman yang adil adalah bebas.

"Keputusan yang dikeluarkan tak adil karena intinya saya tidak dinyatakan bebas dan orang yang menzalimi saya akan mendapatkan azab di akhirat," ungkapnya.

Penggiat media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu akibat sejumlah postingan di akun Facebooknya. Salah satu unggahannya terkait Quraish Shihab saat ditunjuk menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal. Dalam postingan tersebut, Jonru mempermasalahkan Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta. Menurutnya, Quraish Shihab tak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita muslim tak perlu menggunakan jilbab.

Jonru dalam unggahannya juga memprovokasi umat Islam agar tak ikut salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal selama yang menjadi imam adalah Quraish Shihab. 

Setelah diputuskan bersalah, Jonru menyebut masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. Pihaknya menilai hakim tak adil karena tidak mempertimbangkan alasan apapun dari pihak terdakwa, baik berupa pledoi maupun keterangan saksi yang dihadirkan. "Dan ini yang menjadi pertimbangan bagi kami untuk melakukan banding," ujar Pengacara Jonru Djuju Purwanto.

Djuju mengklaim bahwa postingan kliennya di Facebook merupakan pesan-pesan moral dan dilakukan demi kebaikan. Apalagi, isi postingan tersebut berdasarkan Qur'an dan Hadist, sehingga tidak bisa dipidanakan. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim dinilai tak mempertimbangkan hal-hal, serta bukti-bukti secara materil. "Hakim lebih melihat bukti secara normatif," katanya. 

Jumat (2/3), hakim memutuskan Jonru terbukti bersalah dengan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru didakwa dan pidana berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan