Seorang remaja berinisial ND tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya di sebuah kloset Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Aksi pembuangan bayi tersebut akhirnya terungkap berkat petugas cleaning service yang curiga dengan adanya ceceran darah di toilet bandara tersebut.
“Tersangka ND merupakan warga Wonosobo, Jawa Tengah. Pelajar berusia 18 tahun itu tercatat masih pelajar kelas XII di sebuah SMA di Wonosobo, Jawa Tengah,” kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi, Makhfud Hidayat, di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Makhfud menjelaskan, aksi pembuangan bayi di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman bermula ketika tersangka datang ke Balikpapan bersama orang tuanya. Mereka datang menggunakan penerbangan Lion Air JT664 Yogyakarta-Balikpapan pada Jumat (19/10) sekitar pukul 22.30 WITA.
Ketika sampai di bandara, mereka dijemput oleh kakak tersangka. Rencannya mereka akan ke Sangatta , Kutai Timur, yang berjarak 270 kilometer dari Balikpapan.Polisi kemudian menelusurinya dari rekaman CCTV bandara. Saat itu tampak tersangka bersama seorang wanita dan pria keluar dari lorong kedatangan (avio) 1.
Tersangka yang mengenakan baju panjang dan kerudung terlihat memegang perutnya saat memasuki area transit. Kemudian ia menuju toilet A2 yang ada di ruangan itu. Tercatat, ND masuk toilet pukul 23.04 WIB. ND baru keluar lewat ruang kedatangan barat pada pukul 23.23, dan terus ke atrium terminal pada pukul 23.25 WIB.
Rekaman itu juga menunjukkan tersangka menaiki taksi bandara Primkopau nomor lambung 145 pada pukul 23.43 WIB. Dari penelusuran itu, kata Makhfud, pihaknya krmudian mengetahui tersangka dan keluarganya menginap di Hotel Fave di Jalan MT Harjono.
Polisi mengamankan tersangka pada Sabtu, (20/10) pukul 01.00 dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan medis, sebelum kemudian dibawa ke Polres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar tersangka baru saja melahirkan,” kata Makhfud.
Peristiwa melahirkan itulah diyakini terjadi antara pukul 23.04-23.23 di toilet A2 di terminal kedatangan tersebut, dengan bukti ditemukannya bayi laki-laki di toilet itu.
Adalah Hasriani, petugas cleaning service bandara yang kali pertama menemukan jasad bayi tersebut. Ia yang bertugas di Toilet A2 mencurigai ceceran darah di lantai dari arah toilet yang sedang digunakan. Ketika itu ia menunggunya beberapa menit. Baru setelah pengguna tersebut keluar, Hasriani masuk ke dalam toilet untuk membersihkan closetnya.
"Closetnya tertutup, jadi saya tekan saja tombol flush-nya," tutur Hasriani.
Setelah membuka tutup toilet itulah Hasriani kaget bukan kepalang. Ada bayi di dalam lubang kloset. Ia pun segera melapor kepada petugas keamanan bandara, yang kemudian segera meneruskannya ke Polsek Bandara.
Bayi itu di evakuasi ke RS TNI-AU pada pukul 23.38 WIB. Sebelumnya, perlu sekitar 6 menit untuk mengeluarkan bayi itu dari closet karena ari-arinya tersangkut. Namun pada pukul 00.00 dokter di RS TNI-AU menyatakan bayi laki-laki berambut hitam tebal sudah meninggal dunia.
"Jasadnya sementara kami simpan di ruang mortuary RS Kanujoso Djatiwibowo," ujar AKP Makhfud.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka ND dengan Pasal 306 dan 307 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
"Pasal 306 KUHP ayat 2 jo pasal 307 tentang membuang anak usia di bawah 9 tahun, ancaman hukumannya 9 tahun, ditambah subsider sepertiganya karena yang melakukan ibu kandung. Total ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Makhfud. (Ant)