close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah pelajar membawa lambang Garuda Pancasila saat Kirab Grebeg Pancasila di Blitar, Jawa Timur, Kamis (31/5). / Antara Foto
icon caption
Sejumlah pelajar membawa lambang Garuda Pancasila saat Kirab Grebeg Pancasila di Blitar, Jawa Timur, Kamis (31/5). / Antara Foto
Nasional
Kamis, 09 Juli 2020 10:39

Pelaksanaan Pancasila perlu diperkuat UU

Menurut Arie Sujito, jangan seperti Orde Baru memperalat Pancasila untuk kepentingan rezim penguasa.
swipe

Dinamika pro dan kontra tentang haluan Pancasila sudah harus diselesaikan. Sebab, yang dibutuhkan saat ini adalah pelaksanaan dari Pancasila dalam sistem hukum serta bernegara agar dapat memastikan rakyat, bangsa, dan negara berjalan sesuai dengan Pancasila. 

Untuk itu, pelaksanaan Pancasila perlu diperkuat dengan sebuah undang-undang (UU). Hal tersebut, disimpulkan dalam Webinar Focus Group Discussion yang bertemakan ‘Memastikan RUU Pelaksanaan Ideologi Pancasila’ yang diselenggarakan Bergelora.com dan Rich & Famous Institute di Jakarta, Rabu (8/7).

"Saat ini, yang terpenting adalah sebuah UU yang memastikan pelaksanaan Pancasila itu sendiri dalam sistem ekonomi, politik hukum, sosial dan budaya Indonesia. Lembaga pembinaan implementasi ideologi perlu dipastikan, kewenangan, dan arahnya," kata sosiolog Dr. Arie Sujito, dari Universitas Gadjah Mada (UGM),  Yogyakarta.

Dia menegaskan, dengan memastikan lembaga ini maka akan memberi makna nyata Pancasila secara praksis bagi rakyat, bangsa dan negara.

Pancasila tidak cukup menjadi haluan dan pembina. Namun menurut dia, harus bisa diterapkan agar semua sistem kehidupan berbangsa dan bernegara selaras dengan Pancasila. "Jangan sampai negara Pancasila, tetapi terus membiarkan sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal. Apalagi, asing secara berlebihan. Jangan sampai ekonomi Pancasila, tapi selalu mengorbankan ekonomi rakyat. Jangan sampai justru kebudayaan leluhur nusantara dihancurkan kebudayaan asing dengan penyempitan agama dan etnis" urai dia. 

Dia menyatakan, ini adalag momentum agar Pancasila memilik UU pelaksanaan yang aplikatif dan orientasinya berwatak Pancasilais. Tentu, menurutnya, dibutuhkan sebuah lembaga yang kuat yang memastikan kehidupan berbangsa dan bernegara selaras dengan Pancasila. 

"Lembaga ini bukan lembaga politik, tetapi lembaga ideologi yang secara substansial mampu menselaraskan semua UU, peraturan, dan kebijakan yang ada di Indonesia sejalan dengan Pancasila. Sehingga, otomatis jiwa dan kesaktian dari Pancasila menjadi nyata dirasakan," tegasnya. 

Yang perlu dicatat, menurut Arie Sujito, jangan seperti Orde Baru yang memperalat Pancasila untuk kepentingan rezim penguasa.

"Sudah saatnya semua UU, peraturan, dan kebijakan selaras dengan Pancasila. Tantangannya adalah memeriksa semua persoalan yang langsung menimpa rakyat. Pasti semua persoalan yang ada berasal dari semua yang bertentangan dengan Pancasila," tegasnya.

Selain Arie Sujito, webinar ini menghadirkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono, Maruly Hendra Utama dosen Fisipol Universitas Lampung (Unila), Salamuddin Daeng dari peneliti Universitas Bung Karno (UBK), Mazmur Simamora dari Front Aksi Mahasiswa Semanggi (Famsi).

Puluhan peserta yang terlibat di antaranya Isroil Samiharjo, Mantan Direktur Nubika, Badan Intelejen Negara (BIN) di Jakarta, Calvin G Eben Haezer dari Universitas Atma Jaya ,dan Fendry Panomban, Aktivis 98, Sekjen Komite Perjuangan Rakyat untuk Perubahan (KPRP) di Luwuk Sulawesi Tengah. Acara dipandu moderator Roy Pangharapan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR).

Dalam kesempatan itu, Isroil Samiharjo menegaskan, agar yang dibentuk adalah UU Pelaksanaan Pancasila. "UU ini yang akan memastikan semua aspek kehidupan, kebijakan, peraturan sampai UU yang ada selaras dan senafas dengan Pancasila. Agar ke depan ada kepastian dalam negara Pancasila. Bukan sekadar sumber hukum tapi rujukan hukum," tegasnya.

Salamuddin Daeng menegaskan, terpenting adalah rakyat harus segera bisa merasakan manfaat dari UU yang memastikan pelakanaannya. "UU semacam ini sudah lama ditunggu oleh masyarakat. Kami semua sadar harus fokus ke situ," ujar dia.

Sementara itu, Mazmur Simamora mengatakan, dinamika pro dan kontra terhadap RUU HIP telah memberikan kemajuan yang sangat strategis dalam membangun demokrasi dan sistem perundang-undangan di Indonesia.

"Akhirnya semua sadar, bahwa semua membutuhkan Pancasila bukan hanya sekadar sebagai haluan tetapi sebagai rujukan sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelaksanaan Pancasila, bukan sekadar slogan atau jargon kosong seperti selama ini," ungkap dia.

Fendry Panomban, meyakini bahwa dengan adanya UU Pembinaan Ideologi Pancasila, maka semakin jelas arah dan tujuan bangsa dan negara ini melangkah.

"Semakin pasti juga perlindungan terhadap kepentingan masyarakat umum, di tengah-tengah pembangunan di masa depan. Karena semua merujuk pada Pancasila sebagai rujukan hukum tertinggi," tegasnya.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan