close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: dpr.go.id/Dok/Man
icon caption
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: dpr.go.id/Dok/Man
Nasional
Rabu, 07 Desember 2022 15:47

Pelaku bom bunuh diri protes KUHP, politikus PDIP: Gak nyambung!

Aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar tidak akan membuat masyarakat takut, namun justru menjadikan masyarakat semakin solid.
swipe

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan, meminta Polda Jawa Barat (Jabar) mengusut tuntas kasus bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung.

Pangkalnya, pelaku membawa kertas yang berisikan kalimat protes terhadap isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RHUP) yang baru saja disahkan DPR pada Selasa (7/12).

Protes pelaku bom bunuh diri yang diketahui bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim, dinilai sangat tidak nyambung. Agus sendiri merupakan bagian dari Jaringan Ansharut Daulah (JAD) di Bandung.

"Ya lebih gak nyambung lagi dan terlalu dipaksakan. Justru KUHP yang baru lebih mengakomodir kearifan lokal dan memberikan penghormatan atas nilai-nilai yang bersifat religius," ujar Arteria kepada wartawan, Rabu (7/12).

"Makanya daripada jadi polemik, Polda Jabar harus mengusut tuntas secepatnya. Kan gampang banget itu," imbuhnya.

Arteria, di sisi lain, mengecam keras peristiwa itu. Selain meminta Polda Jabar mengusut tuntas kasus tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.

"Saya memastikan negara hadir, masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja. Secara simultan lakukan mutigasi pascakejadian dan pemulihan secepatnya," katanya.

Menurutnya, aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar tidak akan membuat masyarakat takut, namun justru menjadikan masyarakat semakin solid. "Semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan," tegas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menggunakan sidik jari dan pengenalan wajah atau face recognition. Alhasil, penyidik mengetahui pelaku bernama Agus.

"Dari hasil sidik jari dan kemudian juga kita lihat dari face recognition identik menyebut identitas pelaku Agus Sujarno atau Agus Muslim," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (7/12).

Listyo menyampaikan, Agus memiliki rekam jejak dalam peristiwa Bom Cicendeu. Namun, ia telah bebas pada 2021 usai menjalani penahanan empat tahun dari Nusa Kambangan.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendeu dan dihukum empat tahun. Kemudian di September atau Oktober 2021 bebas," katanya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan