close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kebakaran hutan dan lahan. Antara Foto
icon caption
Kebakaran hutan dan lahan. Antara Foto
Nasional
Kamis, 25 Juni 2020 16:07

Pelaku karhutla dipastikan dapat hukuman berat

Hukuman berat dinilai tepat karena menambah kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
swipe

Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah pandemi Covid-19 akan dihukum seberat-beratanya. Pasalnya, sampai saat ini kebakaran hutan masih ditemukan di sejumlah daerah.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, segera menentukan langkah dan sikap dalam penegakan hukum terhadap kasus tersebut. 

Listyo juga diminta berkoordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait. Hukuman berat itu, kata Listyo, dinilai tepat lantaran karhutla semakin menambah kesulitan masyarakat. 

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla serta mengkoordinasikan, dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," tegas Listyo, dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Listyo membeberkan, pihaknya telah memiliki pemetaan titik hotspot karhutla dengan menggunakan aplikasi. Daerah-daerah rawan dilakukan penanganan dan pengawasan secara masif.

"Polda-polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Di antaranya Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatra Utara, Polda Sumatra Barat, Polda Jambi, Polda Sumatra Selatan, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," beber Listyo. 

Polri bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan gubernur, kapolda, dan kejaksaan tinggi telah melakukan kegiatan sosialisasi penanggulangan serta penegakan hukum terkait kebakaran hutan. 

Dia berharap seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mematuhi hukum. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pengendalian sampai pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana. 

Selanjutnya, para pelaku usaha juga harus memastikan memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla berjalan dengan baik. Misalnya, menara pengawas, sekat, embung, serta peralatan pemadam. 

"Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api," ucap Listyo. 

Sekadar diketahui, dari data yang diperoleh sejak 8 Februari hingga 24 Juni 2020, setidaknya aparat sudah memadamkan sebanyak 5.061 titik api. Hasil itu, telah menyelamatkan lahan seluas 278 hektar. Sedangkan 2019, sebanyak 15.670 hektar telah diselamatkan. 

Adapun, jumlah penegakan hukum kasus karhutla dari perseorangan maupun korporasi pada 2019 dan 2020, antara lain, perkara yang menjerat perusahaan pada tahun lalu, ada 22 laporan dengan diantaranya 12 sudah dinyatakan lengkap atau P-21, dan 10 saat ini masih penyidikan.

Untuk 2020, Bareskrim Polri, menangani satu perkara karhutla yang diduga dilakukan oleh korporasi dan saat ini masih dalam status penyidikan. 

Sementara kasus perorangan, pada 2019, Polri menangani 342 kasus dengan 199 sudah diselesaikan dan 143 masih dalam tahap penyidikan.  Sedangkan pada tahun 2020, Bareskrim menangani 64 kasus dan yang dinyatakan P-21 ada 40 perkara serta dalam proses penyidikan saat ini berjumlah 24.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan