close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaku korupsi megaproyek pengadaan BTS 4G disebut lintas partai. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Pelaku korupsi megaproyek pengadaan BTS 4G disebut lintas partai. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 23 Mei 2023 07:49

Pelaku korupsi megaproyek pengadaan BTS 4G disebut lintas partai

Pukat UGM bahkan menyebut masih ada pejabat Kemenkominfo yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini takkan berhenti hingga bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5. Diprediksi masih akan ada tersangka lain dari berbagai partai politik (parpol).

"Saya memang percaya kejaksaan akan lanjut membongkar semua dan ini tidak menutup kemungkinan lintas partai pelakunya," ucap peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/5) malam. 

Dirinya menyampaikan demikian lantaran pihak subkontraktor penggarap proyek itu disinyalir terkait partai lain. Johnny Plate adalah Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

Selain kader partai, Zaenur memprediksi masih ada potensi pejabat Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) yang turut terlibat dan bisa menjadi tersangka berikutnya. "Juga dari para penyedia barang dan jasanya, khususnya para subkon-subkon, subkontraktor-subkontraktor."

"Jadi, saya melihat memang kasus ini harus dikembangkan terus," sambungnya. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menetapkan 6 tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G, yang seluruhnya dari Kemenkominfo dan swasta.

Selain Johnny Plate, kelima tersangka lainnya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto. Seluruhnya sudah ditahan.

Lebih jauh, Zaenur berpendapat, Kejagung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus korupsi megaproyek BTS 4G. "Sehingga, kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal mungkin."

Nilai investasi megaproyek ini mencapai Rp28,3 triliun. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp8,32 triliun.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan