Polisi memastikan, satu pelaku penembakan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, mati dalam kecelakaan motor tunggal. Kecelakaan tersebut terjadi pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB di bilangan Tangerang Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono membeberkan identitas anggota Resmob Polda Metro Jaya itu adalah EPZ.
"EPZ meninggal dalam kecelakaan tunggal motor scoopy terjadi pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB dan meninggal keesokan harinya pukul 12.55 WIB setelah mendapat perawatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).
Meski salah satu tersangka meninggal, namun perkara itu tetap berjalan. Nanti jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memutuskan penghentian penetapan tersangka EPZ sesuai Pasal 109 KUHP.
"Proses penyidikan tetap berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, berita tewasnya satu polisi pelaku unlawful killing dibenarkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto. Dia menyebut pelaku tersebut sudah berstatus tersangka.
"Saat gelar perkara saya mendapat informasi salah satu tersangka meninggal dunia," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Agus mengungkapkan, peristiwa meninggalnya satu terlapor unlawful kiling akibat kecelakaan lalu lintas. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan di mana lokasi kejadian tersebut.