close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim Paguyuban Nusantara untuk Jokowi (N4J) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Jumat (8/6) (Mumpuni/ Alinea).
icon caption
Tim Paguyuban Nusantara untuk Jokowi (N4J) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Jumat (8/6) (Mumpuni/ Alinea).
Nasional
Sabtu, 09 Juni 2018 10:10

Pelaku penghina Jokowi dilaporkan Bareskrim

Dalam video berdurasi satu menit 10 detik yang viral di Facebook dan youtube Sumady menghina Jokowi.
swipe

Tim Paguyuban Nusantara untuk Jokowi (N4J) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Penghinaan itu dilakukan oleh seseorang dengan nama akun Facebook Sumady.

“Ya kita datang ke Bareskrim melaporkan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang sangat serius, penghinaan, pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku bernama Sumady,” ujar JS Simatupang seusai memberikan laporannya, Jumat (8/6).

Dalam video yang dibuat Sumady, menunjukkan dirinya menghina Jokowi dengan perkataan kasar dan menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah seorang PKI. Video lantas beredar di Facebook pada 1 Juni lalu.

N4J kemudian menjadikan video tersebut beserta screenshoot akun Facebook Sumady sebagai alat bukti pelaporan. Mereka meminta agar penyidik segera memproses kasus ini, agar tidak ada lagi kejadian serupa.

Ia mengaku dalam pelaporan itu tidak mengandung maksud tertentu. Tujuan pelaporan ini, imbuhnya, hanya untuk perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

“Kita hanya meminta bahwa ini hal yang serius, (menyangkut) pimpinan negara ini. Jadi pertarungan negara ini juga. Kita keberatan kepada orang-orang seperti ini,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, terlapor dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman maksimum enam tahun penjara, dan denda maksimum Rp1 miliar. ia juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimum sembilan bulan dan denda paling banyak Rp400.000.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan