Bareskrim Polri menangkap Evie Marindi Christina, tersangka kasus dugaan penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Pelaku dibekuk di Palembang, Sumatra Selatan, pada Minggu (23/2) dini hari.
"Sudah ditangkap di Desilva Bandara Guese House, Palembang, dini hari tadi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, beberapa saat lalu.
Evie–yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO)–langsung digelandang ke Jakarta. Untuk diperiksa dan ditahan di Bareskrim Polri.
Selama buron, pelaku menyamar. Apalagi, petugas telah menangkap anaknya terlebih dulu. "Dia menyamar seperti laki-laki," kata Ferdy.
Lolowah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan Elvi, warga negara Indonesia (WNI). Total kerugian ditaksir hingga Rp505 miliar.
Modusnya, menawarkan tanah untuk didirikan vila. Faktanya, tidak dibangun sesuai rencana. Bahkan, status lahan diubah menjadi milik tersangka.
Penyidik sebelumnya menyita beberapa aset tersangka. Seperti mobil mewah serta 26 sertifikat tanah dan bangunan di Bali dan Jawa Timur (Jatim). Juga menangkap anak Evie, berinisial EAH.
Atas perbuatannya, Evie dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).