Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengumumkan, pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Mereka cukup dengan melakukan tes PCR tanpa perlu karantina.
"Surat Edaran Satgas diterbitkan paling lambat pada 22 Maret 2022. Kebijakan ini diambil berkaitan dengan suksesnya uji coba di Bali, Batam, dan Bintan, dengan angka positive rate yang sangat rendah dan juga angka reproduction rate yang semakin menurun," jelas Menteri Parekraf Sandiaga Uno dalam keterangan secara online, Senin (21/3).
Kendati begitu, dia mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan kembali menggiatkan penggunaan PedulLlindungi. Apalagi, ada kecenderungan dalam beberapa bulan ini penggunaan PeduliLindungi cenderung menurun. Karena itu, kata dia, pemerintah akan kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk kembali menggunakan PeduliLindungi dalam aktivitas.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga memastikan akan menggalakkan promosi kebijakan tanpa karantina ini di pasar-pasar potensial. Sekaligus dalam rangka memberikan pemahaman dan narasi tunggal bertransisi ke tatanan ekonomi baru dan normalisasi.
“Kemenparekraf akan aktif dan mulai menyusun secara detail kegiatan pariwisata, kegiatan ekonomi kreatif dalam rangka transisi ke tatanan ekonomi baru. Tentunya kami akan juga memperhatikan data-data baru, khususnya varian baru yang muncul,” pungkasnya.