Polisi telah menangkap pembuat video provokasi penerobos pos penyekatan mudik berinisial WHD. Pelaku disebut sebagai mantan pengurus organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) Cabang Aceh.
"Iya, memang eks Wakil Ketua FPI Aceh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Winardy, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (10/5).
Dirinya menuturkan, WHD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran provokasi di media sosial. Pelaku pun sudah ditahan di Rutan Polda Aceh hingga 20 hari ke depan.
"Sudah ditahan terhitung hari ini," ucapnya. Namun, Winardy tidak membeberkan motif WHD membuat video tersebut.
Penyidik Polda Aceh menangkap WHD di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Minggu (9/5), lantaran mengunggah konten video provokatif ajakan mudik kepada masyarakat.
Winardy menerangkan, video WHD beredar di Instagram melalui akun @Cetul.22. Video juga diunggah akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 8 Mei.
Dalam rekaman itu, WHD yang mengenakan sorban sedang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga menerobos titik-titik penyekatan.