Pemprov DKI akan membuat aturan baru untuk masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu usulan dalam aturan itu adalah pemberian sanksi sosial bagi para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Arifin menyatakan, selama ini hanya memberikan teguran terhadap pelanggar PSBB. Kata dia, teguran semata bagi masyarakat ternyata tidaklah cukup.
Arifin menjelaskan, banyak orang setelah ditegur justru tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Karena itu, akan ada aturan baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar sedang disusun.
"Nanti, tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya, dalam pergub," ujar Arifin di Jakarta, Jumat (8/5).
Dalam pergub tersebut, kata Arifin, terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Hukuman tersebut, diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.
Setelah itu, jika masih bandel, maka petugas akan memberikan teguran tertulis. Lalu diberikan juga rompi oranye beserta sapu jalan, dan pelanggar akan langsung menyapu jalanan saat itu juga.
"Orang lagi nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis, terus kasih sapu, kami kasih rompi seperti KPK itu warna oranye tapi ada tulisan pelanggar PSBB, disuruh nyapu," kata Arifin.
Satpol PP DKI, sudah mengusulkan agar dicantumkan dalam pergub baru nantinya. "Rencananya gitu. Tapi kan, sekali lagi belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," pungkasnya.