close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia PSBB di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4). Foto Antara/Reno Esnir/foc.
icon caption
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia PSBB di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4). Foto Antara/Reno Esnir/foc.
Nasional
Jumat, 08 Mei 2020 15:47

Pelanggar PSBB di Jakarta akan disanksi menyapu jalan

Pelanggar PSBB juga akan diberikan rompi oranye beserta alatnya.
swipe

Pemprov DKI akan membuat aturan baru untuk masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu usulan dalam aturan itu adalah pemberian sanksi sosial bagi para pelanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Arifin menyatakan, selama ini hanya memberikan teguran terhadap pelanggar PSBB. Kata dia, teguran semata bagi masyarakat ternyata tidaklah cukup.

Arifin menjelaskan, banyak orang setelah ditegur justru tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Karena itu, akan ada aturan baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar sedang disusun.

"Nanti, tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya, dalam pergub," ujar Arifin di Jakarta, Jumat (8/5).

Dalam pergub tersebut, kata Arifin, terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Hukuman tersebut, diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.

Setelah itu, jika masih bandel, maka petugas akan memberikan teguran tertulis. Lalu diberikan juga rompi oranye beserta sapu jalan, dan pelanggar akan langsung menyapu jalanan saat itu juga.

"Orang lagi nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis, terus kasih sapu, kami kasih rompi seperti KPK itu warna oranye tapi ada tulisan pelanggar PSBB, disuruh nyapu," kata Arifin.

Satpol PP DKI, sudah mengusulkan agar dicantumkan dalam pergub baru nantinya. "Rencananya gitu. Tapi kan, sekali lagi belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," pungkasnya.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan