close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto Antara/Fanny Octavianus.
icon caption
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto Antara/Fanny Octavianus.
Nasional
Selasa, 11 Agustus 2020 10:12

Bukti pelanggaran kode etik Jaksa Pinangki akan diserahkan ke Komjak

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra ke tingkat penyidik.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengunjungi di Kantor Komisi Kejaksaan Jl. Rambai No. 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kunjungan ke Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk menyerahkan informasi dan dokumen terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana korupsi terkait oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia bakal meminta rekomendasi Komjak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Rekomendasi untuk proses hukum atas dugaan penerimaan uang atau janji sebagaimana rumusan tindak pidana korupsi. Juga perlu rekomendasi Komjak kepada Presiden untuk menegur Jaksa Agung yang terkesan lamban memproses oknum Jaksa Pinangki,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Peningkatan dilakukan setelah penyidik pidana khusus (pidsus) menemukan adanya bukti permulaan tindak pidana.

“Pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu dan langsung naik ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8).

Kejagung telah memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Yaitu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik masih terus mencari bukti. 

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, maka tentu penyidik akan mengambil sikap terkait penetapan tersangka,” tutur Hari.

Namun, Kejagung belum juga menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka.

Jaksa Pinangki melewati serangkaian pemeriksaan setelah beredarnya foto dirinya bertemu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking di Malaysia. Kejagung telah mencopot Jaksa Pinangki atas pelanggaran etik dan disiplin karena bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa pemberitahuan dan izin pimpinan pada 2019.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung ini menerima disiplin berat yang tertuang dalam Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020. Terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra, Pinangki dianggap telah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri.

Kemudian, juga melanggar Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance. Lalu turut melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan