Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, ada peningkatan pelanggaran lalu lintas tahun ini, dibandingkan 2018 lalu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penilangan meningkat 653 kasus atau setara 188,73% dari tahun sebelumnya.
"Penilangan yang telah dilakukan 999 perkara. Jika dibandingkan dengan tahun lalu yang jumlahnya 346 perkara, berarti mengalami peningkatan 653 atau 188.73%," kata Nasir di Jakarta, Selasa (7/5).
Menurut Nasir, teguran terhadap pengguna jalan juga mengalami peningkatan sebanyak 2.220 atau 104,18% dari tahun sebelumnya.
Hingga operasi keselamatan jaya dilaksanakan selama delapan hari, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan peneguran sebanyak 4.351.
"Tahun 2018 jumlah teguran mencapai 2.131 perkara, tahun ini 4.351 perkara," ucapnya.
Dari berbagai penilangan dan teguran yang dilakukan, pengendara roda dua menjadi pengguna jalan yang paling banyak melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan pengguna sepeda motor, yakni tidak menggunakan helm, melawan arus, dan membonceng lebih dari satu orang.
Untuk pengendara roda empat pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan telepon genggam saat berkendara. Menurut Nasir, 13 perkara telah ditindak terhadap pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi.