close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedi (kiri), Pakar Psikolog Politik Irfan Aulia (kedua kiri), Razman Arif Nasution (ketuga kiri), Hendarsam Marantuko (kedua kanan), Heru Widodo (kanan), dalam diskusi bertajuk
icon caption
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedi (kiri), Pakar Psikolog Politik Irfan Aulia (kedua kiri), Razman Arif Nasution (ketuga kiri), Hendarsam Marantuko (kedua kanan), Heru Widodo (kanan), dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita," di kawasan Jakarta Pusat, S
Nasional
Sabtu, 22 Juni 2019 13:03

Pelanggaran pemilu terbukti, namun hasilnya tidak berubah

Hakim MK mungkin akan memutuskan untuk menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi.
swipe

Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai dalil permohonan pihak BPN Prabowo-Sandiaga yang mengatakan Pemilu 2019 telah terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidak kuat.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaedi menganggap, kecurangan TSM dapat dikatakan ketika direncanakan secara menyeluruh, baik dari penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan juga pemerintah maka pembuktiannya harus autentik, kuat, dan berlapis.

"Kalau kami analisa berdasarkan permohonan, bukti yang terlihat dalam permohonan, saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan. Menurut saya memang tidak cukup kuat untuk mengatakan pelanggaran pemilu ini TSM," kata Veri, dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita," di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).

Menurut Veri, jika hanya satu atau dua bukti yang diajukan sebagai dalih untuk menunjukan kecurangan pemilu masih dapat memungkinkan. Namun demikian, hal itu tidak cukup untuk dinyatakan sebagai pelanggaran TSM.

"Menurut saya berdasarkan permohonan dan saksi-saksi yang dihadirkan kemarin itu (TSM) belum terhubung secara menyeluruh. Tapi sebagai informasi awal oke. Tapi tidak bisa langsung katakan ada pelanggaran TSM," ucap dia.

Karena itu, Veri memprediksi Ketua Majelis Hakim MK akan memutuskan untuk menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi. Namun, menurutnya, majelis hakim tidak akan menarik pada sebuah putusan akhir.

"Tapi memang nanti ada kesimpulan persidangan. Kesimpulannya pertama tidak terjadi TSM. Kedua terjadi pelanggaran tetapi bukan TSM. Ketiga ada pelanggaran tertentu tapi bukan kewenangan MK karena terkait hasil pemilu. Paling mungkin terjadi pelanggaran pemilu tetapi itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Saya sih prediksinya begitu," ujar Veri.

Lebih lanjut, Veri menyoroti proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar dalam seminggu terakhir. Menurutnya, majelis hakim MK sudah memberikan kesempatan luas bagi seluruh pihak. 

"Baik permohon, termohon, pihak terkait, bahkan Bawaslu yang hanya memberi keterangan. MK memberi kesempatan semua pihak untuk meggelar bukti, dalil-dalil mereka, menggelar seluruh saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan. Saya menilai MK cukup fair memberikan kepada semua pihak," ucap dia.

Karena itu, Veri berharap, agar semua pihak dapat melihat seluruh proses sidang PHPU ini menjadi suatu rangkaian yang adil. "Soal putusan, saya serahkan pada MK apa memang (TSM) ini cukup kuat atau tidak," kata Veri.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan