Pihak pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta penjualan ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali menambahkan barang bukti laporannya ke Bareskrim Polri. Barang bukti tambahan itu adalah akta pengikat jual beli ruko dan keterangan dari Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Robi Siagian selaku kuasa hukum korban Hariyanto Latifah menyatakan, surat dari Majelis Pengawas Pusat Notaris itu sempat diberikan saat pelaporan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Majelis Pengawas Pusat Notaris telah memberikan pernyataan bahwa pihak terlapor telah memalsukan surat-surat akta pengikatan jual beli ruko tersebut
"Itu melanggar ketentuan Undang-undang Notaris, sehingga cacat hukum," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Menurutnya, Majelis Pengawas Pusat Notaris juga telah menjatuhkan hukuman ke Notaris Makbul Suhada karena mengeluarkan akta palsu. Seharusnya, dengan adanya informasi dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, polisi bisa membuka kembali perkara ini dan melakukan penyidikan hingga kasus ini menjadi terang benderang.
"Karena ternyata juga pak Hariyanto Latifa ini dalam transaksi pengikatan jual beli belum pernah menerima pembayaran sepeserpun, baik dari pihak pembeli yang kamj laporkan maupun dari ayah pembeli yang adalah mantan perwira tinggi polri," ucap Siagian.
Selain itu, Majelis Pengawasan Notaris juga pernah bersurat ke Polda Jawa Barat dan Ketua PN Jakarta Seletan untuk memberikan informasi bahwa akta-akta itu palsu dan tak berkekuatan hukum.
Ia pun berharap, Wasidik Mabes Polri memberikan perhatian kepada pengaduan kliennya yaitu Hariyanto Latifa karena perkara yang sudah berlangasung selama 15 tahun ini belum menemui keadilan. Kemudian, laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti hingga selesai.
"Kami tidak ingin ada kendala dengan penyidikan perkara ini, meskipun salah satu terlapor anak dari mantan perwira tinggi polri. Supaya kita berharap visi presisi baoak Kapolri bisa berjalan dengan baik dan dapat dirasakan keadilannya oleh pak Hariyanto Latifa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang anak mantan petinggi Polri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta penjualan ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terlapor bdiketahui bernama Tri Rahardian Sapta Pamarta yang merupakan anak Irjen (Purn) Heru Susanto.
Robin mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian dari segi status ruko yang seharga sekitar Rp4 hingga Rp5 miliar. Sebab, dari pihak Tri Rahardian mengajukan gugatan secara perdata dan dimenangkan oleh pengadilan Jakarta Selatan sampai tingkat Mahkamah Agung.