close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kedua kiri), dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan). Foto Antara/Widodo S. Jusuf
icon caption
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kedua kiri), dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan). Foto Antara/Widodo S. Jusuf
Nasional
Minggu, 09 Januari 2022 09:58

Pelaporan Ganjar dan Ahok dinilai hanya sampah yang didaur ulang

Presidium PNPK, Adhie Massardi, sebelumnya melaporkan Ganjar Pranowo dan Ahok ke KPK terkait kasus dugaan korupsi Sumber Waras dan KTP-el.
swipe

Pelaporan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya hoaks yang dikemas seolah-olah kasus baru demi mengecoh publik. Dalihnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara masing-masing.

Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi, sebelumnya melaporkan sejumlah figur ke KPK. Ganjar terkait korupsi pengadaan KTP-el dan Ahok menyangkut perkara pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, misalnya.

"Apakah Adhie M. Massardi tidak pernah baca berbagai penjelasan KPK tentang hasil penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tersebut? Semuanya telah dilakukan pemeriksaan. Sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi dan hasilnya telah dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada DPR, dan Presiden, serta kepada publik," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangannya, Minggu (9/1).

Selain Ganjar dan Ahok, Adhie juga melaporkan Menteri BUMN, Erick Thohir; Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; ke KPK.

Petrus menegaskan, KPK berkali-kali menjelaskan cara kerjanya dalam menyingkap kasus korupsi, yakni berdasarkan sistem dan alat-alat bukti yang kuat dalam menentukan status seseorang, sebagai saksi atau menjadi tersangka.

Baginya, data yang disampaikan Adhie ke KPK tak lebih dari sekadar sampah-sampah yang didaur ulang dari pemberitaan media guna memberi citra negatif terhadap Ganjar dan Ahok.

"Apakah PNPK punya kewenangan menyelidik dan menyidik seperti KPK sehingga tahu bahwa kasus Ahok 'sudah matang' tinggal di-microwave dan 'siap saji'? Ini namanya mulut lancang tanpa dasar, sekadar dapat menghina orang lain yang pada gilirannya akan ada konsekuensi hukum," tuturnya.

Petrus berkeyakinan, laporan Adhie tersebut takkan berdampak negatif bagi Ganjar dan Ahok. Kilahnya, publik sudah cerdas dalam menyikapi berbagai isu yang muncul, apalagi penyidikan kasus korupsi KTP-el dari legislatif sudah selesai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap bekas Ketua DPR, Setya Novanto, dkk.

"Memang KPK mengatakan akan memverifikasi laporan tersebut, tetapi ini adalah sikap standar sesuai SOP KPK terhadap setiap orang yang membawa informasi kepada KPK sebagai bentuk partisipasi publik yang nyata dan menurut hukum yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip KUHAP," pungkasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan