close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penangkapan. Pixabay
icon caption
Ilustrasi penangkapan. Pixabay
Nasional
Sabtu, 02 Februari 2019 08:29

Pelarian warga Perancis berakhir di hutan usai kabur dari rutan

Persembunyian Dorfin berhasil terbongkar berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Lombok Utara.
swipe

Dorfin Felix, warga Perancis yang kabur dari rumah tahanan atau rutan Polda Nusa Tenggara Barat pada Senin, 21 Januari 2019 akhirnya kembali tertangkap. Pria berusia 35 tahun itu ditangkap di Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Utara dengan Lombok Barat pada Jumat (1/2) malam sekitar pukul 22.30 WITA.

“Kita langsung cek kesehatannya, karena saat ditangkap kondisi fisiknya lemas,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Herman Suryono, di Mapolda NTB pada Sabtu, (2/2).

Herman menjelaskan, persembunyian Dorfin berhasil terbongkar berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Lombok Utara yang sudah lama mengintai jejak pelariannya. Setelah ditangkap Dorfin langsung digelandang ke Mapolda NTB dengan diiringi lima mobil anggota kepolisian.

Berdasarkan pemantauan, Dorfin yang tiba di Mapolda NTB pukul 23.00 WIB tampak lusuh. Raut wajahnya terlihat sangat letih. Setibanya di Mapolda NTB, ia langsung digiring ke ruang Divisi Propam Polda NTB dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.

Pemeriksaan perdana terhadap Dorfin terkait kasus pelariannya dari Rutan Polda NTB berlangsung  sekitar dua jam. Pemeriksaan dimulai sejak Jumat malam (1/2) sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (2/2) dinihari pukul 01.30 WITA.

Usai menjalani pemeriksaan, Dorfin digiring kembali ke rutan tempat sebelumnya ia ditahan, yakni di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Seperti diketahui, Dorfin sebelumnya ditangkap pada 21 September 2018 tak lama setelah tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah. Penangkapan terhadap Dorfin dilakukan karena terbukti menyelundupkan berbagai jenis narkotika.  

Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional. Dari penangkapan terhadap Dorfin, sejumlah barang bukti diamankan berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram. Lalu ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan