Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pelatihan Program Kartu Prakerja berpotensi dilaksanakan secara fiktif dan tidak efektif. Sehingga, berpotensi merugikan keuangan negara.
"Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/6).
Dirinya menerangkan, potensi itu dapat terjadi lantaran metode pelatihan bersifat satu arah dan tanpa sistem kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.
Ini diperkuat kajian KPK yang menemukan sertifikat sudah diterbitkan lembaga pelatihan, padahal peserta belum merampungkan seluruh kelas dari paket pelatihan.
Di samping itu, sebagian para peserta diyakini sudah mendapat insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli. "Sehingga, negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," ujarnya.
Atas dasar itu, lembaga antirasuah meminta pengelola membenahi sistem Program Kartu Prakerja. Memiliki mekanisme kontrol, salah satunya.
"Misalnya, pelatihan harus interaktif, Sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," tutup dia.