Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pelayanan kembali untuk kepengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Pelayanan tersebut sudah berjalan normal per hari ini, Senin (9/5).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, masyarakat dapat kembali mengurus administrasi surat berkendaranya. Hal itu seiring pula dengan berakhirnya Operasi Ketupat 2022 dalam mengawal mudik Lebaran.
“Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB,” ujar Yusri Yunus, Senin (9/5).
Ia menyampaikan, pihaknya sempat memberhentikan sementara aktivitas pelayanan SIM baik di satpas, gerai, ataupun SIM keliling. Pemberhentiannya dilakukan selama periode Lebaran Jumat (29/4) hingga Minggu (8/5).
“Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tersebut bisa langsung datang ke lokasi pelayanan terdekat,” ujarnya.
Yusri menyebut, telah ada relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu libur dan cuti bersama. Tentu keterangan tersebut akan muncul dalam database Korlantas Polri.
Yusri mengimbau agar masyarakat kembali untuk mengurus surat administras untu berkendaranya. Baik untuk membuat atau memperpanjang SIM mereka.
“Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali,” tutupnya.