Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan jam operasional pengurusan izin seperti biasa selama Ramadan.
Seluruh warga Jakarta tetap dapat mengurus berbagai perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB. Sementara pada hari Jumat mulai pukul 07.30 sampai 16.30 WIB.
Meski diketahui melalui Keputusan Gubernur Nomor 732 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan jam kantor Satuan dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD dan UKPD) di DKI Jakarta dimulai pukul 07.00 sampai pukul 14.00 WIB dari Senin sampai Kamis. Sementara pada hari Jumat mulai pukul 07.00 sampai 14.30 WIB.
"Tidak adanya perubahan jam pelayanan telah kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya memenuhi kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta," ujar Benni Aguscandra, Kepala Dinas PM-PTSP lewat keterangan tertulis, Senin (6/5).
Jam pelayanan tersebut, dipastikan Benni juga berlaku bagi petugas call center PTSP 1500164. Meski demikian, ia menjelaskan optimalisasi pelayanan tersebut tetap dilakukan penyesuaian jam kerja efektif selama bulan Ramadan, minimal 32,5 jam per minggu sesuai dengan peraturan perundangan.
"Jam pelayanan setelah jam kerja dilakukan secara bergantian oleh pegawai DPM-PTSP Provinsi DKI Jakarta melalui pemberlakuan jadwal piket dengan tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif pegawai selama bulan Ramadan," terangnya.
Sementara, sambung Benni, bagi pelayanan khusus di Kementerian atau lembaga di Mal Pelayanan Publik, pihaknya mengkuti aturan jam kerja ASN yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 selama Ramadan jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB di hari Senin hingga Kamis. Sementara Jumat pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
"Tapi kami mengimbau agar setiap petugas pelayanan di lantai dua dan tiga Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta tetap melayani pemohon sampai nomor akhir antrean tuntas, meskipun jam pelayanan telah berakhir," ungkapnya.