close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Prajurit TNI meneriakkan yel-yel jelang diberangkatkan untuk bertugas mengikuti pasukan penjaga perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Minggu (17/5).Foto Antara/Septianda Perdana/foc.
icon caption
Prajurit TNI meneriakkan yel-yel jelang diberangkatkan untuk bertugas mengikuti pasukan penjaga perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Minggu (17/5).Foto Antara/Septianda Perdana/foc.
Nasional
Kamis, 09 Juli 2020 08:04

Kasum TNI: Pelibatan TNI mengatasi terorisme adalah hal mutlak

Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, lantaran memiliki kemampuan dan kekuatan yang bada.
swipe

Keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia menjadi hal pokok selain berperang. Hal tersebut, ditegaskan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto.

Menurut dia, sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun demikian, untuk mengoptimalkan tugas tersebut, perlu adanya payung hukum kuat selain regulasi yang sudah ada.

"Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, juga telah menyatakan bahwa perlu ada payung hukum yang kuat guna memberantas terorisme langsung ke akarnya. Presiden juga menekankan, pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme," kata Joko, lewat keterangan tertulis, Rabu (8/7) malam.

Dia menerangkan, aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional. Oleh karena itu, optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme hal yang mutlak.

Joko menyatakan, mutlaknya pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, lantaran kemampuan dan kekuatan yang bada. Daya hancur, mobilitas taktis, kualifikasi tempur, dan kemampuan intelijen adalah faktor krusial yang telah dimiliki. 

Dia menegaskan, kemampuan TNI selalu diasah oleh satuan-satuan khusus, yakni Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara TNI AL, dan Satuan Bravo 90 Korpaskhas.

"Terorisme merupakan bentuk ancaman nyata yang mengganggu stabilitas keamanan nasional. Paradigma, arti terorisme mengalami perluasan di mana tidak hanya sebagai crime against state (kejahatan terhadap negara), tetapi juga crime against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)," papar dia.

Joko mengungkapkan, upaya penanggulangan terorisme perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga, salah satunya adalah TNI. Apalagi, pelibatan TNI dalam kontra terorisme telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak masa awal kemerdekaan dalam mengatasi insurgensi dan aksi-aksi teror yang dilancarkan oleh kelompok pemberontak.

"Contoh nyata, adalah operasi pembebasan Woyla oleh Kopassandha di tahun 1981 dan operasi pembebasan MV Sinar Kudus di tahun 2011," tandas dia.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan